Usai Kasus KUR Jember, BNI Perketat Penyaluran Kredit Rakyat dengan Sistem Digital dan Audit Berlapis
Jakarta (beritajatim.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui serangkaian pembenahan yang mencakup proses analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi, hingga audit berkala.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan pemerintah tersebut tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan penguatan tata kelola menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran KUR agar benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Analisis Kredit Dilakukan Langsung ke Debitur
Salah satu perubahan yang diterapkan BNI adalah proses analisis kredit secara langsung (one-on-one) kepada calon debitur, khususnya petani, tanpa melibatkan collection agent (CA).
Menurut Okki, pendekatan tersebut memungkinkan petugas bank memperoleh informasi secara langsung mengenai profil usaha calon debitur, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, hingga rencana penggunaan dana.
Dengan cara ini, proses verifikasi dinilai menjadi lebih akurat sehingga risiko penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Terapkan Pembiayaan Berbasis Ekosistem
Selain memperkuat proses analisis, BNI juga mengembangkan pola pembiayaan berbasis ekosistem (ecosystem-based financing).
Melalui skema tersebut, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang telah menjadi nasabah korporasi BNI dan bertindak sebagai offtaker atau pihak yang menyerap hasil produksi.
Perusahaan mitra tidak hanya membantu pemasaran hasil panen, tetapi juga melakukan pendampingan usaha serta pemantauan terhadap pelaksanaan kredit.
“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur,” jelas Okki.
Digitalisasi dan Pembatasan Radius Pengawasan
BNI juga menerapkan pembatasan radius penyaluran kredit agar proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, hingga pengawasan pascapencairan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Di sisi lain, seluruh proses kredit kini didukung sistem digital yang memungkinkan bank memonitor data debitur secara real time.
Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau identitas petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana kredit secara lebih terukur.
“Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit,” kata Okki.
Audit Berkala untuk Cegah Penyimpangan
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, BNI juga melakukan monitoring dan audit rutin terhadap setiap penyaluran kredit.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, kualitas kredit tetap terjaga, serta mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Menurut BNI, langkah tersebut sekaligus memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran KUR.
Tegaskan Komitmen Pascakasus KUR Jember
Okki menegaskan penguatan sistem pengawasan juga sejalan dengan komitmen BNI dalam menindak setiap indikasi pelanggaran secara objektif.
Ia menyinggung perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus tersebut justru bermula dari laporan yang disampaikan BNI setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.
BNI juga menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran.
Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar ketentuan, perseroan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai hukum dan peraturan perusahaan.
Melalui penguatan analisis kredit, pembiayaan berbasis ekosistem, digitalisasi, monitoring berkala, serta audit rutin, BNI berharap penyaluran Kredit Usaha Rakyat dapat semakin akuntabel, tepat sasaran, dan mampu mendukung pertumbuhan pelaku usaha produktif di berbagai daerah. (ted)
Link informasi : Sumber