SK Menteri Hukum Sahkan Muhammad Taufiq Sebagai Pengurus PSHT, Pengurus PSHT Ingatkan Oknum yang Masih Membandel Mengatasnamakan PSHT Untuk Kegiatan Ilegal
Jatimpedia.co| 10 September 2025. Madiun- Tim Advokasi Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait badan hukum organisasi.
’’Setelah ajakan guyub rukun dari Mas Taufiq ditolak, maka Biro Hukum Pusat PSHT dengan tegas akan menindak segala hal yang dilakukan selain oleh PSHT yang sah dan berbadan hukum,’’ tegas anggota Biro Hukum Pusat PSHT, Syamsul Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9).
Sebelumnya, Kementerian Hukum telah memulihkan status badan hukum PSHT dengan Ketua Umum Muhammad Taufiq melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 dari MA pada 17 Juli 2025.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan legalitas kepengurusan PSHT pusat.
Anggota Biro Hukum PSHT, Welly Permana, menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menghormati putusan negara.
’’Kami dari Tim Advokasi Pengurus Pusat PSHT secara tegas akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang diperlukan,’’ ucapnya.
Menurut Welly, penolakan ajakan rekonsiliasi yang sebelumnya dilayangkan Ketua Umum PSHT merupakan sikap tidak dewasa.
’’Itu sama saja menolak asas persaudaraan dan melawan putusan pengadilan serta keputusan Menteri Hukum yang berdasar putusan MA,’’ imbuhnya.
PSHT sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat edaran berisi ajakan untuk guyub rukun kembali dalam satu wadah.
Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pihak yang tidak mengakui putusan MA.
Padahal, dalam AD/ART PSHT telah ditegaskan bahwa organisasi berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Selain itu, Mukadimah PSHT juga menekankan sumpah menjaga persaudaraan lahir batin.
’’Seharusnya tidak ada lagi penolakan terhadap ajakan guyub rukun, apalagi keputusan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap,’’ pungkas Welly. (Red)