Lsm Ratu : Bupati Kediri Harus Tindak Tegas Sesuai Aturan UU , Korban Dua Wanita Meningal Dunia Akibat Miras Palsu, 100% Karaoke Di Kediri Tak Kantongi Ijin Minuman Keras

0

Jatimpedia.co| 10 September 2025. Kediri– Meninggalnya dua Pemandu Lagu di duga setelah Pesta Minuman keras di salah satu tempat Karoake AR Karaoke menjadi sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat RATU.

Berdiri megah dan beroperasi cukup lama diduga AR KTV belum kantongi PBG SLF dan Ijin Minuman Keras (SIUP-MB).

Informasi yang didapat awak media ini dari salah satu Dinas Perkim Kabupaten kediri saat dikonfirmasi melalui whatssap menyampaikan kalau cafe tersebut belum pernah mengajukan PBG jelasnya singkat.

Saiful Iskak Ketua LSM RATU mengatakan pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Kediri) harus berkomitmen untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar peraturan daerah, khususnya terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat, diharapkan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk melakukan penghentian operasional dan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tindakan tegas penghentian operasional adalah sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan.

“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Kediri tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang melanggar peraturan..

Saiful menegaskan “kami meminta penyegelan AR KTV di banyakan tersebut, informasi yang kami dapat bahwa AR KTV juga belum kantongi PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan“, ucap saiful.

Saiful menambahkan “Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Kediri, diharapkan para pelaku usaha atau pemilik bangunan dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku“.

Kami terus berkomitmen membantu melakukan pemantauan bangunan-bangunan yang melanggar peraturan dan menginformasikan ke Pemkab Kediri atau OPD terkait, dengan mematuhi aturan pasti pendapatan daerah meningkat pungkasnya.

sesuai aturan Sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung jika pelanggaran tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Denda dapat bervariasi, yaitu maksimal 10% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda dan maksimal 15% jika menyebabkan cacat seumur hidup. Pelanggaran ini terjadi ketika pemilik atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023) dan peraturan turunannya, seperti PP 16/2021 jadi jelas berkaitan siapa yang bertanggungjawab atas bangunan tersebut dan Sanksi untuk minuman keras (miras) ilegal di Indonesia bervariasi tergantung jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif seperti teguran dan pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai dengan kitab undang-undang dan peraturan daerah, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah, kurungan penjara, atau pidana yang lebih berat seperti pembunuhan jika menyebabkan kematian. 

Sanksi Pidana Umum (KUHP)

Ancaman Pembunuhan:Jika penjualan miras oplosan menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan, seperti Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasal 204 KUHP:Menjual atau memberikan barang yang berbahaya, termasuk miras berbahaya, tanpa peringatan dan menyebabkan kematian atau luka berat dapat diancam pidana 15 tahun penjara atau denda. 

Pasal 300 KUHP:Menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah terlihat mabuk akan dikenakan hukuman penjara atau denda. 

Pasal 538 KUHP:Menjual minuman keras kepada anak-anak di bawah usia 16 tahun dapat dipidana dengan kurungan hingga 3 minggu atau denda ringan. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.