Timses Paslon di Pilkada Magetan Dilarang Pasang APK di Lokasi Ini
Magetan (beritajatim.com) – Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Magetan terdapat sejumlah aturan penting terkait jadwal kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Aturan tersebut yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.
Aturan ini dibuat untuk memastikan tertibnya pelaksanaan kampanye serta menjaga keindahan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Magetan.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, tidak ada zona dan jadwal spesifik yang harus diikuti oleh peserta kampanye.
“Yang menjadi syarat utama adalah tidak boleh ada kegiatan kampanye di kecamatan yang sama secara berturut-turut. Selain itu, setiap peserta yang akan melakukan kampanye wajib memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Polres Magetan,” terang Noviano, Kamis (26/09/2024).
“Namun, ada pengecualian untuk rapat umum. Waktu pelaksanaan rapat umum hanya diizinkan satu kali selama masa kampanye. Hal ini diatur untuk menjaga ketertiban dan menghindari adanya potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul akibat konsentrasi massa dalam jumlah besar,” tambahnya.
Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Pemasangan APK juga memiliki aturan yang ketat. Lokasi-lokasi tertentu di Kabupaten Magetan dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK demi menjaga kesopanan, keindahan kota, dan fungsi fasilitas umum. Berikut adalah tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK di Magetan:
1. Tempat Ibadah: Termasuk halaman tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Gedung Pemerintah dan Lembaga Pendidikan: Gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
3. Kawasan Alun-Alun: Jalan Basuki Rahmat Timur, Barat, Selatan, dan Utara.
4. Sarana dan Prasarana Lalu Lintas: Di tempat-tempat yang menghalangi traffic light atau mengganggu pandangan lalu lintas.
5. Fasilitas Publik dan Ruang Terbuka Hijau: Di badan jalan, trotoar, tiang listrik, taman, serta fasilitas umum lainnya seperti rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan ornamen lainnya.
6. Area Khusus TNI dan Polri: Pemasangan APK dilarang di area milik TNI AU, seperti Monumen Pesawat di Maospati, Wisma TNI AU, serta fasilitas milik POLRI seperti Mapolres, Mapolsek, Pos Polisi, dan Lapangan Mangkujayan.
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di jalan-jalan utama seperti Jalan Raya Madiun–Solo, Jalan Marsma Anumerta Iswahjudi, Jalan Imam Bonjol, serta kawasan objek wisata dan perbatasan Magetan-Madiun. Pihak penyelenggara kampanye diharapkan mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban selama proses kampanye berlangsung. Dengan mematuhi aturan mengenai zona kampanye dan pemasangan APK, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib di Kabupaten Magetan,” terangnya.
Sebagai penutup, seluruh peserta pemilu diingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Polres Magetan dan KPU setempat, guna memastikan setiap kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. [fiq/beq]
Link informasi : Sumber