Bagaimana Tanggung Jawab Pemilik Bangunan Pengguna Material Tambang Ilegal ?
Jatimpedia.co| 27 Januari 2026. Surabaya- Ancaman Tambang Ilegal di Industri Konstruksi Di Indonesia, maraknya tambang ilegal menjadi masalah serius yang merembet ke sektor konstruksi. Material seperti pasir, batu kali, dan batubara dari tambang tanpa izin (illegal mining) sering digunakan untuk membangun rumah, gedung, jalan, dan infrastruktur lainnya. Pemilik bangunan—baik individu, pengembang properti, maupun kontraktor—memiliki tanggung jawab besar atas pilihan material ini.
Mengabaikannya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan, masyarakat, dan kestabilan bangunan itu sendiri. Menurut data Kementerian ESDM, ribuan tambang ilegal beroperasi di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sumatera. Pasir ilegal dari sungai-sungai di Sidoarjo hingga Banyuwangi sering berujung di proyek bangunan.
Pemilik bangunan yang sengaja atau tidak sengaja menggunakan material ini terlibat dalam rantai kejahatan ini. Artikel ini menguraikan tanggung jawab mereka dari sisi hukum, etika, dan praktis.Tanggung Jawab Hukum Pemilik BangunanPemilik bangunan bertanggung jawab secara hukum jika terbukti menggunakan material tambang ilegal. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) melarang segala bentuk pertambangan tanpa izin. Pasal 35 menyatakan bahwa hasil tambang ilegal disita negara, dan pelaku bisa dipidana hingga 5 tahun penjara plus denda Rp100 miliar.
Rantai Tanggung Jawab dan Penyedia Material:
Penambang ilegal menjual murah material yang dikirim, tapi pemilik bangunan yang membeli tahu atau seharusnya tahu asalnya ilegal. PBG dan Sertifikasi: Saat mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pemilik wajib pastikan asal material yang digunakan material legal. Jika ketahuan, PBG bisa dicabut oleh pemerintah daerah berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11/2020. Sanksi Pidana: Kasus nyata seperti di Kalimantan Timur (2023), pengembang dituntut karena pasir ilegal menyebabkan longsor. Pemilik bisa digugat Pasal 158 KUHP atas kelalaian membahayakan orang lain.
Pemerintah melalui Satpol PP dan Polri sering razia Stockpile / gudang material. Pemilik yang terbukti bisa kehilangan aset bangunan, bayar ganti rugi, dan blacklist dari proyek negara. Dampak Lingkungan dan Risiko BangunanMenggunakan material tambang ilegal berisiko tinggi bagi bangunan.
Pasir ilegal sering tercemar lumpur, zat kimia, atau ukuran tidak standar, mengurangi kekuatan beton hingga 30% menurut studi ITB (2024). Risiko Utama: Kestabilan Struktur: Batu dari tambang liar rapuh, rawan retak saat gempa—seperti kasus gedung roboh di Lombok 2019. Lingkungan: Tambang ilegal rusak sungai, hutan, dan tanah.
Proyek Stategi Nasional
Presiden Prabowo telah mengeluarkan dekrit pelaksaan Pos Pos Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlangsung secara masif adalah salah satunya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang memerintahkan kepada 75.753 Desa di seluruh Indonesia untuk melaksanakan proyek tersebut yang menjadi gagasan atas pengelolaan dari daerah terbawah untuk distribusi kebutuhan pokok hingga finansial yang dapat terfokum di masing masing desa untuk kesejahteraan, namun dalam pelaksanaanya masih banyak ditemui pembangunan proyek tersebut banyak meggunakan ” Material Ilegal” yang asal barangnya tidak dapat dipertanggung jawabkan hingga mungkin dapat disangkakan penadah barang tambang ilegal.
Pemilik bangunan yang menggunakan material ilegal juga berkontribusi atas terjadinya dampak longsor, rusaknya kjalur aquiver air, banjir bandang, dan hilangnya biodiversitas. Kesehatan Masyarakat yang terdampak Debu dari material dapat memicu ISPA dan kanker bagi pengguna jalan dan warga sekitar yang dilintasi truk pengangkut material. Pemilik bertanggung jawab moral memilih supplier legal bersertifikat IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ini mencegah tuntutan perdata dari korban longsor atau pencemaran.Tanggung Jawab Etis dan Ekonomi Secara etis, pemilik bangunan harus prioritaskan keberlanjutan.
Harga material ilegal memang 20-40% lebih murah, tapi biaya jangka panjang mahal: perbaikan, denda, dan reputasi rusak. Pengembang besar seperti Sinarmas kini wajib lapor rantai pasok berkelanjutan per regulasi ESG (Environmental, Social, Governance).Langkah Etis yang Wajib:Audit supplier secara rutin. Gunakan label “legal mining” dari asosiasi seperti ASPINDO.
Dukung program reklamasi lahan pasca-tambang. Ekonomis, material legal lebih awet, hemat biaya maintenance hingga 15%. Pemilik yang abai bisa rugi besar saat properti tak laku dijual karena stigma ilegal.Kasus Nyata dan Pelajaran Di Sidoarjo, Jawa Timur (2025), proyek perumahan ditutup karena pasir ilegal dari Sungai Brantas. Pemilik, seorang pengusaha lokal, didenda Rp5 miliar dan bangunan diruntuhkan.
Kasus ini tunjukkan polisi lingkungan aktif gelar operasi. Kasus lain di Riau, Pemilik pabrik semen tuntut penambang ilegal, tapi hakim vonis keduanya bersalah karena “joint liability“. Pelajaranya adalah Selalu verifikasi dokumen IUP dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).Solusi dan RekomendasiPemilik bangunan bisa hindari jebakan dengan: Verifikasi Supplier: Minta IUP, bukti pajak, dan sertifikat mutu SNI.Gunakan Teknologi: App seperti TraceMiner untuk track asal material via blockchain.Kolaborasi Pemerintah: Ikut program Kementerian PUPR “Bangun Legal, Bangun Aman“.
Pendidikan: Ikut workshop ESDM tentang risiko tambang liar. Alternatif Material: Pasir daur ulang atau beton precast legal.Pemerintah dorong insentif pajak bagi proyek ramah lingkungan. Pemilik sadar tanggung jawabnya bisa jadi pionir industri berkelanjutan. Kesimpulan Tanggung jawab pemilik bangunan pengguna material tambang ilegal mencakup hukum, lingkungan, dan etika.
Mengabaikannya bukan hanya risiko pidana, tapi juga kehancuran reputasi dan finansial. Dengan memilih material legal, pemilik berkontribusi bangun Indonesia maju dan lestari. Saatnya ubah kebiasaan: Bangun aman, bangun legal! (red)