DPRD Surabaya Dorong Perda Ketenagakerjaan, Ajak Buruh Teladani Perjuangan Marsinah
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja di Kota Surabaya. Dia menyebut regulasi tersebut penting untuk menjawab persoalan kesejahteraan buruh dan perlindungan pekerja perempuan.
“Kami akan mencoba mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk menyusun regulasi ini,” kata Saifuddin usai menjadi pemateri diskusi May Day yang digelar KOPRI PMII Jawa Timur di ruang paripurna DPRD Surabaya, Sabtu (9/5/2026).
Dalam diskusi tersebut, Saifuddin membahas persoalan ketenagakerjaan dan tantangan yang masih dihadapi kelompok buruh di Surabaya. Dia mengatakan hingga saat ini Kota Surabaya belum memiliki perda khusus yang mengatur perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. “Selama ini kita belum punya perda mandiri yang secara spesifik mengatur perlindungan ketenagakerjaan di Surabaya,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu mengatakan pembentukan perda dibutuhkan agar ada kepastian hukum bagi pekerja, termasuk buruh perempuan di sektor industri. Menurut dia, regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengawasan ketenagakerjaan. “Tentu kami segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Ketenagakerjaan,” ucap dia.
Selain membahas regulasi, Bang Udin juga mengajak mahasiswa dan generasi muda mengenang perjuangan Marsinah sebagai simbol keberanian buruh perempuan Indonesia. Dia menyebut nilai perjuangan Marsinah masih relevan dalam memperjuangkan hak pekerja hingga saat ini.
“Kami mengajak mahasiswa meneladani konsistensi perjuangan Marsinah melalui konsep gerakan baru yang disebut Marsinah Syariah,” katanya.
Menurut dia, perjuangan buruh perempuan saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Karena itu, dia berharap muncul gerakan advokasi baru yang mampu memperjuangkan hak pekerja secara berkelanjutan. “Harapannya gagasan ini bisa menjadi cikal bakal gerakan advokasi pekerja perempuan yang adaptif dan berkelanjutan di masa depan,” pungkasnya. [asg/kun]
Link informasi : Sumber