Korupsi Bantuan Beras CSR di Gresik, Tiga Perangkat Desa Roomo Ditahan

0

Gresik (beritajatim.com) – Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter.

Mereka adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Nur Hasim.

Sebelum penetapan sebagai tersangka, ketiganya memenuhi panggilan Kejari Gresik dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, mereka keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Gresik, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo pada tahun 2023-2024 sudah dilakukan secara mendalam.

Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari perusahaan smelter, dengan Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.

“Pada tahap pertama, beras senilai Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton dibagikan kepada 1.150 warga. Namun, kualitas beras yang diterima warga sangat buruk dan tidak layak konsumsi,” ungkap Nana, Jumat (27/9/2024).

Meskipun kerugian material dianggap tidak besar, Nana menyoroti pentingnya kasus ini karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik memberikan perhatian khusus dan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Kami telah memeriksa 107 saksi, termasuk warga yang menerima bantuan beras. Berdasarkan pemeriksaan ini, tiga perangkat desa Roomo ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Ketiga tersangka, yakni Taqwa Zaenudin (Kepala Desa), Nur Hasim (Ketua BPD), dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa), kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi mereka baik.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran, harga beras yang seharusnya diterima warga adalah Rp 14.000 per kilogram. Namun, beras yang dibeli dan dibagikan jauh di bawah harga tersebut, sehingga warga menolak untuk mengonsumsi bantuan tersebut.

“Dari pihak perusahaan, sudah ada dua orang yang diperiksa, dan kami pastikan tidak ada keterlibatan dari pemberi CSR, PT Smelting. Namun, perusahaan disarankan untuk menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk barang ke depannya, agar menghindari potensi penyimpangan,” jelas Alifin.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Roomo mendatangi balai desa untuk meminta pertanggungjawaban terkait buruknya kualitas beras yang diberikan melalui program CSR PT Smelting. Bantuan beras yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan warga, justru ditemukan berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.