Jemput Bola, Pemkot Mojokerto Dampingi 27.900 UMKM Urus Izin Usaha, PBG hingga Sertifikasi Halal
Ringkasan Berita:
- Pemkot Mojokerto melakukan pendampingan jemput bola untuk UMKM.
- Layanan mencakup izin usaha, PBG, hingga sertifikasi halal gratis.
- Terdapat sekitar 27.900 UMKM dan IKM di Kota Mojokerto.
- Program “Saleha” bantu percepat legalitas dan naik kelas UMKM.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan dengan menerapkan pola jemput bola untuk mendampingi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha secara gratis.
Pendampingan tersebut mencakup pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal, yang dilakukan melalui program coaching clinic dan layanan “Saleha” (Sadar Legalitas Usaha) di Sunrise Mall Mojokerto, Selasa (12/5/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menegaskan bahwa langkah jemput bola ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku UMKM tidak tertinggal dalam proses digitalisasi layanan perizinan.
“Kami paham tidak semua UMKM melek digital. Kalau mengalami kesulitan, silakan datang dan konsultasi. Jajaran Pemkot Mojokerto siap membantu dan mendampingi. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas,” ungkapnya.
Menurut Ning Ita, legalitas usaha memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan bisnis UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, kemudahan akses pembiayaan, hingga peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa usaha yang memiliki izin lengkap akan lebih mudah berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Mojokerto menggandeng Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur serta DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha.
Selain itu, Pemkot juga membuka layanan konsultasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada sebagai pusat layanan terpadu bagi masyarakat.
Ning Ita turut menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dianggap rumit dan memakan waktu.
Ia meminta perangkat daerah terkait untuk menyederhanakan prosedur agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Saya tidak ingin lagi ada keluhan pengurusan PBG yang ribet dan berbelit-belit. Kalau ada kesulitan, pemerintah siap mendampingi supaya prosesnya lebih mudah,” tegasnya.
Saat ini, Kota Mojokerto memiliki sekitar 27.900 UMKM dan IKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 UMKM telah difasilitasi sertifikasi halal melalui kerja sama dengan BPJPH Jawa Timur.
Melalui program Saleha dan pendekatan jemput bola ini, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak pelaku UMKM yang sadar pentingnya legalitas usaha serta mampu naik kelas menjadi usaha yang lebih kuat, tertib administrasi, dan berdaya saing tinggi. [tin/beq]
Link informasi : Sumber