Dindik Jatim Pastikan Guru Honorer Tetap Aman Meski Ada Penghapusan Status pada 2027
Ringkasan Berita:
- Dindik Jatim memastikan hak mengajar dan honor guru honorer tetap aman.
- Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebut bukan penghentian total honor guru.
- Saat ini terdapat 2.295 guru honorer di bawah naungan Pemprov Jatim.
- Guru honorer diarahkan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ke depan.
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan nasib ribuan guru honorer di Jawa Timur tetap aman meski pemerintah pusat menetapkan penghentian status tenaga honorer mulai 1 Januari 2027.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur batas akhir status honorer di sekolah negeri.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan surat edaran tersebut bukan berarti menghentikan hak mengajar maupun pembayaran honor bagi guru honorer.
“Jadi, persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendikdasmen itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honorer itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan,” jelas Aries, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan honor dan tunjangan kepada guru honorer.
“Karena kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah-daerah ragu memberikan honor bagi guru-gurunya,” imbuhnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menaungi sekitar 2.295 guru honorer yang tersebar di berbagai sekolah.
Aries meminta seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan fokus menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing.
“Atas komitmen Ibu Gubernur kemarin kan sudah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir. Tetap mengajar, mengabdikan dirinya karena Pemprov Jawa Timur tetap memfasilitasi mereka,” tegasnya.
Meski demikian, Dindik Jatim menegaskan sekolah tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan guru honorer baru.
Kebijakan penghentian rekrutmen tersebut mulai diterapkan secara ketat sambil menunggu skema rekrutmen terpusat dari pemerintah pusat.
“Itu batas akhir sudah. Jadi tidak boleh ada lagi perekrutan sambil menunggu ada perekrutan yang terpusat dari pemerintah pusat,” papar Aries.
Ke depan, Dindik Jatim juga menyiapkan langkah peningkatan status bagi para guru honorer agar dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Pasti kita berharap nanti mereka naik kelas. Kita akomodir mereka ikut tes CPNS atau PPPK. Kan tidak mungkin selamanya mereka menjadi guru honorer,” pungkasnya. [ipl/beq]
Link informasi : Sumber