KPK Periksa 2 Kepala Dinas dan Staf Ahli Bupati Tulungagung

0

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur. Hari ini, dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC (ajudan Bupati) sebagai tersangka itu KPK memeriksa dua kepala dinas hingga staf ahli Bupati.

Mereka adalah Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB, PP dan PA) Kabupaten Tulungagung Kasil Rokhmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. Kemudian Staff Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjoharsono serta Sekretaris Dinas Perikanan Kab. Tulungagung Evi Purvitasari.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasertyo, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, KPK juga memeriksa Witno (Direktur CV Jaya Sakti) Rudy Irawan (Direktur CV Kartika Perkasa), Setyo Wibowo (Direktur CV Mulia Murti Bakti), dan Astifa Caroline (Direktris CV Armada Perkasa).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda JawaTimur,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa PJ. Sekda Kabupaten Tulungagung Soeroto Mujiono, Kepala BPKAD Kab. Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung Yulius Rahma Isworo, Sekretaris BPKAD M. Gandhi Wijaya, dan Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Sekda Kab. Tulungagung Hari Setiawan.

KPK juga memeriksa Ginanjar (Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulungagung), Eko Heri (Kepala Bagian Umum Setda Kab. Tulungagung), Fajar Widiyanto (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulungagung), dan Suko Winarno (Kepala Bappenda Kab. Tulungagung).

Seperti diketahui Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) menjadi tersangka atas dugaan melakukan pemerasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bupati Gatut melantik sejumlah Pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pasca pelantikan tersebut, Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan Gatut sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus “menekan” para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah bupati. Bagi yang tidak “tegak lurus”kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.

KPK juga menduga, permintaan “jatah” juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Gatut meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut memerintahkan Yoga untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”. (hen/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.