Pimpinan Pondok Pesantren di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Asusila
Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak asusila di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Ponorogo resmi menetapkan pimpinan sekaligus pengasuh pondok berinisial JY (55) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban. Saat ini, tersangka juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurut dia, laporan dugaan pencabulan diterima polisi pada Senin (19/6/2025) kemarin dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan tersangka terhadap para santri laki-laki. Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku yakni memanggil korban ke sebuah ruangan dengan alasan melakukan pijat refleksi. Setelah dugaan tindakan tersebut terjadi, korban disebut diberi uang oleh pelaku.
“Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan tersangka sudah kami amankan,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap adanya iming-iming pendidikan gratis yang diberikan kepada korban. Dugaan itu mengemuka dari hasil pemeriksaan terhadap korban maupun saksi yang telah dimintai keterangan penyidik. Selain itu, korban juga disebut menerima uang Rp100 ribu setelah dugaan tindakan asusila dilakukan.
“Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” kata Imam.
Hingga kini, jumlah korban yang melapor ke polisi mencapai 11 orang. Rinciannya, 6 korban masih berstatus santri di bawah umur, sementara 5 lainnya merupakan santri dewasa. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dan diduga mengalami perbuatan itu dalam kurun waktu berbeda.
Menurut Imam, dugaan aksi tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar. Polisi menduga perbuatan itu terjadi sejak tahun 2017 dan baru terungkap setelah para korban mulai berani melapor. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Aksi pelaku dilakukan sejak 2017 dan baru terungkap kemarin dari hasil laporan para korban,” pungkasnya. (end/but]
Link informasi : Sumber