Kasus Kredit Fiktif Rp255 Juta, Eks Direktur BPR Kota Blitar Ditahan Kejari
Ringkasan Berita:
- Kejari Blitar menahan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar terkait dugaan kredit fiktif.
- Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255 juta.
- Penyidik menyebut proses kredit diduga melanggar mekanisme dan prinsip kehati-hatian perbankan.
- Selain eks direktur BPR, seorang debitur juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan perbankan daerah. Mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Ariefulloh, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status dua orang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyaluran kredit bermasalah tahun anggaran 2022.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka. Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” tegas Ariefulloh, Rabu (20/5/2026).
Selain menetapkan mantan Direktur BPR Kota Blitar, Kejari Blitar juga menetapkan DM selaku debitur sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa modus yang digunakan berkaitan dengan penyaluran kredit modal kerja atau kredit musiman. Seharusnya, kredit jenis tersebut digunakan untuk pembiayaan usaha produktif dengan pola pembayaran bunga selama enam bulan pertama dan pelunasan pokok pada bulan ketujuh.
Namun dalam praktiknya, prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C yang meliputi Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition diduga diabaikan.
Debitur DM disebut tidak memiliki usaha yang valid, tetapi tetap mendapatkan pencairan kredit dari tersangka ED.
“Dugaan sementara, kredit disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi. Akibatnya, sejak tahun 2023, kredit tersebut berstatus macet total atau Kolektibilitas 5 tanpa ada pengembalian pokok sama sekali ke bank,” tegas Ariefulloh.
Dalam proses penyidikan, Kejari Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi. Sebanyak 14 saksi berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya merupakan pihak luar yang berkaitan dengan verifikasi jaminan dan legalitas usaha.
Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai mencoreng integritas perbankan daerah tersebut. [owi/beq]
Link informasi : Sumber