Kejari Bondowoso Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,8 Miliar, Pengadaan Meubeler Jadi Sorotan
Ringkasan Berita:
- Kejari Bondowoso tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022.
- Dugaan kasus berkaitan dengan pengadaan meubeler untuk yayasan pendidikan berbasis keagamaan.
- Sejumlah penerima hibah mengaku diarahkan membeli meubeler ke penyedia tertentu.
- Total dana hibah meubeler yang diselidiki mencapai Rp4,8 miliar untuk 65 lembaga penerima.
Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022. Puluhan pihak terinformasi telah dimintai keterangan.
Berdasarkan data terhimpun, Kejari Bondowoso dalam proses penyelidikan dugaan korupsi hibah yang diperuntukkan bagi yayasan pendidikan berbasis keagamaan.
AN, seorang pengasuh yayasan di Kecamatan Wonosari mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Iya. Ditanya soal kronologi sampai menerima hibah itu,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia pun menjelaskan secara gamblang dan runtut kepada aparat penegak hukum yang berkantor di Jalan Ahmad Yani tersebut.
“Nilai hibahnya Rp75 juta. Di mana Rp50 juta diperuntukkan membeli meubeler dan Rp25 juta untuk renovasi swakelola,” tuturnya.
Ada syarat tak lazim perihal pembelanjaan meubeler yang porsinya mencapai 66 persen dari total anggaran. Berawal dari acara istighosah, seorang oknum yang tergabung dalam organisasi BM mengarahkan pembelian “wajib” ke UD BR.
BM merupakan organisasi sayap salah satu partai politik. Sementara UD BR disebut sebagai entitas bisnis milik anak mantan ketua partai tersebut.
“Kami dipaksa membeli meubelernya di sana. Ada bangku, meja dan lain-lain. Tidak diperkenankan membeli mandiri ke tempat lain,” ucapnya.
Secara kualitas, meubeler di UD BR dinilai tidak wajar dibanding harganya. IK, pemilik usaha serupa, pernah dimintai keterangan pada kasus yang sama di tahun anggaran berbeda.
Ia dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menaksir kelayakan harga dan kualitas barang yang diadakan.
“Kalau saya lihat, dengan harga Rp50 juta, memang ambil untungnya tinggi sekali. Sangat melambung,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.
IK kembali diundang untuk memberikan keterangan di Kejaksaan pada pekan ini. Ia diminta memberikan penjelasan pembanding dalam kasus serupa namun pada tahun anggaran berbeda.
Informasi terhimpun, dana hibah meubeler yang tengah ditangani Kejari tersebut mencapai Rp4,8 miliar. Rinciannya, masing-masing Rp75 juta untuk 65 lembaga.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
“Iya, benar. Masih pendalaman dan memintai keterangan dan pengumpulan data yang ada,” jawabnya.
Namun terkait kemungkinan peningkatan status perkara menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka, Dian belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti akan terlihat dari hasil penyelidikan,” pungkas Kasi Pidsus. [awi/beq]
Link informasi : Sumber