Pendamping PKH Mojokerto Mulai Jaring Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026/2027

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka tahapan penjaringan dan penerimaan peserta didik baru program Sekolah Rakyat (SR) tahun ajaran 2026/2027. Menindaklanjuti hal tersebut, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di daerah mulai bergerak melakukan penjangkauan calon peserta didik.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto, Fajar Hariono membenarkan bahwa proses penjaringan telah dimulai setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 63/HUK/2026 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat yang ditandatangani Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

“Belakangan kami dari pendamping PKH mendapat instruksi untuk melakukan penjangkauan kepada calon peserta didik Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027. Kita melakukan kunjungan rumah atau home visit,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).

Foto BeritaJatim.com
Siswa mengikuti tes CKG (Elektrokardiogram). [Foto : dok]

Sebagai tindak lanjut, tim pendamping PKH mulai turun ke desa-desa sesuai wilayah tugas masing-masing. Mereka melakukan kunjungan rumah atau home visit kepada keluarga sasaran berdasarkan data yang telah dikantongi. Tim pendamping PKH mewawancarai langsung dengan calon peserta didik dan keluarganya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasil penjangkauan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam mengusulkan calon peserta didik untuk masuk Sekolah Rakyat.

“Sesuai regulasi, sasaran utama penjaringan adalah calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam desil 1 dan desil 2 pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Sasaran utama program ini adalah anak-anak dari keluarga yang masuk desil 1 dan desil 2 dalam DTSEN,” katanya.

Dalam Kepmensos tersebut juga diatur batas usia calon peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD diperuntukkan bagi anak usia 7 hingga 12 tahun. Jenjang SMP bagi anak berusia maksimal 15 tahun dan telah lulus SD sederajat, sedangkan jenjang SMA maksimal berusia 21 tahun dan telah lulus SMP sederajat.

“Khusus di Kabupaten Mojokerto, proses penjangkauan saat ini difokuskan pada calon peserta didik jenjang SMP,” pungkasnya. [tin/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.