Jamin Keamanan Hewan Kurban, DKP2P Tuban Intensifkan Vaksinasi PMK Jelang Iduladha

0

Ringkasan Berita:

  • DKP2P Tuban menyiapkan 10 ribu dosis vaksin PMK tahap kedua menjelang Idul Adha 2026.
  • Sebanyak 15 ribu dosis vaksin PMK telah lebih dulu disalurkan kepada peternak di Tuban.
  • Hewan kurban keluar masuk Tuban wajib memenuhi SOP, vaksinasi PMK, dan dokumen kesehatan resmi.

Tuban (beritajatim.com) – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP2P) Kabupaten Tuban memastikan keamanan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan mengintensifkan program vaksinasi hewan ternak.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas ternak keluar masuk daerah. Kabupaten Tuban diketahui menjadi salah satu daerah rujukan penjualan hewan kurban di Jawa Timur, sehingga pengawasan kesehatan ternak menjadi prioritas pemerintah daerah.

Medik Veteriner Ahli Muda DKP2P Tuban, Elisabeth Septi Kusumaningtyas, mengatakan stok hewan kurban di Kabupaten Tuban saat ini dalam kondisi melimpah. Karena tingginya mobilitas ternak menjelang Iduladha, pihaknya terus memperkuat langkah antisipasi penyebaran PMK.

“Kami sebelumnya telah mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya kurban ini dan tengah bersiap untuk mendistribusikan vaksinasi tahap dua sebanyak 10 ribu dosis vaksin dalam waktu dekat,” ujar Elisabeth Septi, Senin (25/5/2026).

Selain menyiapkan distribusi vaksin tahap kedua sebanyak 10 ribu dosis, DKP2P Tuban juga telah menyalurkan sekitar 15 ribu dosis vaksin PMK kepada peternak di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tuban juga menerapkan prosedur ketat terhadap aktivitas jual beli hewan ternak. Para peternak maupun pedagang yang melakukan pengiriman hewan kurban diwajibkan mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) lalu lintas ternak yang berlaku.

“SOP-nya setiap hewan kurban yang keluar atau masuk Tuban diwajibkan telah menerima vaksinasi PMK atau memenuhi kriteria khusus yang dipersyaratkan oleh daerah tujuan,” tegasnya.

Selain vaksinasi, pengawasan administrasi dan kesehatan hewan juga diperketat. Setiap ternak yang akan dikirim wajib memenuhi dokumen legal, mulai dari surat rekomendasi, hasil pemeriksaan fisik hewan, hingga penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang diperdagangkan dalam kondisi sehat, aman, dan layak distribusi menjelang momentum Iduladha 2026. [dya/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.