Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Litium BTS di Lumajang
Lumajang (beritajatim.com) – Seorang spesialis pencuri baterai litium tower Base Transceiver Station (BTS) ditangkap polisi saat sedang beraksi di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (25/5/2026).
Pelaku yang ditangkap adalah Purnomo Tarsam (41), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebelumnya, pelaku melancarkan aksi pencurian bersama seorang rekan komplotannya berinisial S yang masih diburu polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mencuri baterai litium milik Indosat di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Kasus ini terungkap saat petugas PT Indosat memergoki adanya aksi pencurian baterai litium yang dilakukan oleh dua orang.
“Saat pelaku merasa perbuatannya diketahui, kemudian keduanya mencoba melarikan diri. Setelah dapat laporan langsung kita lakukan pengejaran, satu orang berhasil diamankan dan satu lagi berinisial S masih buron,” kata Pras, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sebelum beraksi, komplotan maling baterai tersebut akan melakukan patroli untuk mencari target sasaran secara acak.
Modus serupa juga sudah dilakukan kedua pelaku di beberapa daerah kabupaten/kota di Jawa Timur. “Jadi, modus operandinya, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku tersebut melakukan patroli mencari targetnya. Modus ini dilakukan di banyak lokasi antarkota,” tambahnya.
Sementara itu, petugas PT Indosat Yopi Dwi Permana menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku di satu lokasi Kecamatan Rowokangkung menyebabkan pihaknya rugi puluhan juta rupiah.
Selain itu, dampak baterai litium yang dicuri juga menyebabkan gangguan koneksi internet di sekitar lokasi terdekat. “Untuk dampaknya ini vital, karena baterai ini ibaratnya jantung. Kalau sampai hilang, area sekitarnya akan kehilangan sinyal,” ungkap Yopi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta. (has/kun)
Link informasi : Sumber