Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 146,67 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 146,67 gram, 500 butir pil Double LL, serta 96,5 butir pil ekstasi.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, mengatakan salah satu tersangka berinisial EF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut diungkap dengan waktu kejadian pada 15 Maret 2026.
Menurut AKBP Alaiddin, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan narkoba di pinggir jalan kepada calon pembeli yang menjadi targetnya.
“Meski kami sedang melakukan persiapan pengamanan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Tuban, kami tetap melaksanakan pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual sabu kepada kalangan tertentu yang memiliki kemampuan membeli barang haram tersebut. Polisi juga masih terus mendalami jaringan peredaran yang berkaitan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas AKBP Alaiddin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan.
“Jangan pernah coba-coba atau memakai narkoba, karena bisa merusak masa depan,” tegas AKP Harjo. [dya/but]
Link informasi : Sumber