Tiga Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Lumajang Ditangkap
Lumajang (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiag orang pelaku pencurian rel kereta api yang beraksi di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Tiga pelaku yang ditangkap polisi tersebut yakni, Untung dan Saibun, warga Kecamatan Yosowilangun, serta seorang penadah bernama Riman Ardiansyah, warga Kecamatan Tempeh.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah warga menemukan potongan rel kereta api yang disembunyikan di ladang tebu.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai di sekitar lokasi temuan rel kereta.
Saat itu, didapati dua orang pelaku hendak mengambil potongan rel yang sebelumnya sudah disembunyikan.
“Jadi, dua pelaku Untung bersama Saibun datang ke lokasi menggunakan mobil pikap dan menaikkan beberapa potongan besi rel sebanyak enam lonjor,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang sekitar 3 meter, polisi juga menyita tiga unit gergaji besi manual sebagai barang bukti.
Belakangan diketahui, komplotan pelaku beraksi dengan cara memotong rel kereta api menggunakan gergaji besi manual.
“Nah, pelaku diduga melakukan pencurian besi rel kereta dengan cara memotong pakai gergaji besi manual, kemudian disembunyikan di lahan tebu,” katanya
Setelah menangkap dua pelaku utama, tidak lama kemudian polisi juga langsung mengamankan seorang penadah bernama Riman Ardiansyah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui potongan rel tersebut dijual dengan harga Rp4.000 per kilogram.
“Mobil pikap yang digunakan ternyata juga milik tersangka penadah,” tambah Suprapto.
Kini, ketiga pelaku dalam kasus pencurian rel milik PT KAI tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi pencurian, tersangka Untung dan Saibun dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka Riman dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (has/aje)
Link informasi : Sumber