Kronologi Pengungkapan Vape Etomidate di Mojokerto, Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka
Mojokerto (beritajatim.com) – Pengungkapan peredaran cartridge liquid vape mengandung etomidate oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bermula dari penangkapan dua orang tersangka. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ratusan cartridge vape mengandung zat etomidate.
Kasus ini terungkap pada, Sabtu (30/5/2026) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi W 1267 SS di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua pria.
Keduanya berinisial FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sabu seberat 4,50 gram yang disembunyikan di dalam jok mobil.
Temuan itu menjadi titik awal pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas bergerak menuju rumah kos yang ditempati SA di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sabu seberat 195,98 gram yang diduga akan diedarkan. Dengan ditemukannya barang bukti tambahan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai hampir 200 gram.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik SA. Dari hasil digital forensik, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi. Petugas menemukan data berupa nomor resi pengiriman.
Resi pengiriman tersebut dengan paket berisi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, dan 960 butir pil happy five diamankan di sebuah ekspedisi yang ada di Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi langsung melakukan pelacakan terhadap paket yang dimaksud. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kiriman narkotika tersebut telah tiba di Surabaya. Tanpa menunggu lama, petugas bersama tersangka SA bergerak melakukan pengejaran.
Dari situlah polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, zat yang selama ini masih jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Jawa Timur. Paket berisi barang haram tersebut berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan.
Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penting karena untuk pertama kalinya jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengamankan cartridge vape yang mengandung etomidate. Selain menyita seluruh barang bukti, penyidik kini masih terus melakukan pengembangan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, masyarakat Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur dari peredaran narkoba.
“Mari kita jaga Jawa Timur ini khususnya Mojokerto Kota dengan slogan jogo Jawa Timur. kita berharap media dapat membantu kami untuk memerangi dan memberantas pelaku, pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya, Rabu (10/6/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika melalui cairan vape yang dikemas menyerupai produk rokok elektronik biasa untuk menghindari kecurigaan petugas maupun masyarakat. [tin/but]
Link informasi : Sumber