Viral Curi Tiang Rambu Lalu Lintas di Surabaya, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polisi

0

Ringkasan Berita

  • Seorang kakek bernama Sutiyo (67) ditangkap polisi setelah aksi pencurian tiang rambu lalu lintas di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, viral di media sosial.
  • Aksi pencurian terjadi pada 24 Mei 2026. Pelaku bersama rekannya terekam kamera saat mencabut tiang rambu dan membersihkan sisa coran sebelum membawanya pergi.
  • Berbekal video viral tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Lamongan.
  • Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri tiang rambu untuk dijual ke pengepul besi tua. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pencurian tiang rambu lalu lintas yang terekam kamera dan viral di media sosial berujung penangkapan pelakunya.

Seorang pria lanjut usia bernama Sutiyo (67) diamankan polisi setelah terbukti mencuri tiang rambu lalu lintas di kawasan Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/5/2026) siang. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, pelaku terlihat bersama seorang rekannya saat berusaha melepaskan tiang rambu dari pondasi cor sebelum membawanya pergi.

Video itu menunjukkan pelaku yang mengenakan jaket jeans berwarna biru sedang membersihkan sisa coran pada bagian dasar tiang agar lebih mudah diangkut.

Viralnya rekaman tersebut kemudian menarik perhatian aparat kepolisian. Tim patroli siber bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Ditangkap Setelah Sempat Kabur ke Lamongan

Hasil penyelidikan mengarah kepada Sutiyo yang diketahui sempat meninggalkan Surabaya dan berada di wilayah Kabupaten Lamongan.

Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat kembali ke Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, Sutiyo mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil tiang rambu lalu lintas tersebut untuk dijual sebagai besi tua kepada pengepul.

Namun sebelum sempat menjual hasil curiannya, video aksinya sudah lebih dahulu tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Polisi Ungkap Motif Ekonomi

Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Khalifa Nasif, membenarkan penangkapan pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang turut berada di lokasi saat aksi pencurian berlangsung.

Selain merugikan secara materiil, tindakan pencurian fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena menghilangkan sarana penunjang keselamatan berkendara.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Sutiyo kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merusak maupun mengambil fasilitas umum karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.