Teror Kepala Ayam ke Floresa.co, AMSI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi terhadap Pers

0

Jakarta (beritajatim.com) – Dugaan aksi teror terhadap media siber Floresa.co di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi media tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa segala bentuk teror, ancaman, maupun intimidasi terhadap media dan jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

“AMSI mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap media dan jurnalis. Tindakan seperti ini merupakan upaya menekan kebebasan pers dan menciptakan ketakutan agar media tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis dan independen,” kata Wahyu Dhyatmika dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika kantor redaksi Floresa.co menerima kiriman berisi kepala ayam yang telah membusuk dan telur yang pecah. Simbol-simbol tersebut dinilai bukan sekadar tindakan iseng, melainkan mengandung pesan intimidatif yang dapat memberikan tekanan psikologis terhadap pekerja media.

Menurut Wahyu, peristiwa tersebut harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Ia menilai upaya semacam itu berpotensi menciptakan rasa takut agar media mengurangi sikap kritis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritisnya terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

AMSI menegaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang sah dan menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan melalui Dewan Pers.

Organisasi tersebut menilai penggunaan cara-cara intimidatif justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pers memiliki fungsi penting sebagai penyedia informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus sarana kontrol sosial yang harus dilindungi.

AMSI juga menyoroti adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dugaan teror tersebut. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.

Bagi AMSI, rentetan kejadian tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa.co, tentu perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Wahyu.

AMSI mendesak kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap pelaku maupun motif di balik dugaan aksi intimidasi tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Lebih jauh, AMSI mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah hak eksklusif milik media, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipercaya.

“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” tegas Wahyu.

AMSI juga menyampaikan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co. Organisasi tersebut berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional, berani, dan berpegang pada etika jurnalistik di tengah berbagai tantangan yang dihadapi industri media saat ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers masih menjadi pekerjaan penting di Indonesia. Hasil penyelidikan aparat nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjamin keamanan jurnalis serta menjaga ruang demokrasi yang sehat dan terbuka bagi publik. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.