Terungkap! Komplotan Curanmor Nekat Bobol Konter HP di Probolinggo dan Gasak 60 Ponsel demi Judi Online

0

Ringkasan Berita:

  • Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus pencurian dari hasil pengembangan kasus curanmor.
  • Komplotan pelaku juga membobol konter handphone dan membawa kabur 60 unit ponsel.
  • Tiga tersangka telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO.
  • Polisi mengungkap motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online.

Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar serangkaian aksi pencurian yang dilakukan satu komplotan pelaku setelah mengembangkan penyidikan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian lainnya, termasuk pembobolan konter handphone yang mengakibatkan 60 unit ponsel raib.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Kapolres Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yakni FS (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos wilayah Jati, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar Rico.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan FS dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik SR (31), warga Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, FS bersama rekannya berinisial RN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berkeliling mencari sasaran dan menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Pengembangan penyidikan berlanjut hingga mengungkap kasus pembobolan Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil menggondol 60 unit handphone berbagai merek dan tipe dari dalam toko.

Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh FS dan DM bersama MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara dua pelaku lainnya, SH dan HM, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Menurut Kapolres, sebelum menjalankan aksinya, MT terlebih dahulu memastikan kondisi konter dalam keadaan sepi dengan berpura-pura mengetuk pintu. Setelah tidak ada respons dari dalam, ia memberi isyarat kepada rekan-rekannya.

Para pelaku kemudian merusak rolling door dan masuk ke dalam toko sebelum membawa kabur puluhan handphone dalam waktu singkat.

“Hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif para tersangka melakukan serangkaian pencurian tersebut karena faktor ekonomi serta keinginan memperoleh uang secara cepat untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang berstatus DPO. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut. [rap/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.