Kemenhut Bongkar Pembukaan Lahan Tebu Ilegal di Hutan Pendidikan UGM Ngawi, 4 Tersangka Ditahan
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kehutanan menghentikan pembukaan lahan tebu ilegal di KHDTK Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan UGM, Ngawi.
- Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua excavator serta dua dump truck diamankan.
- Penyidik mendalami keterlibatan pemodal, pemilik alat berat, hingga pihak yang diduga menikmati hasil aktivitas ilegal.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Ngawi (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pembukaan lahan ilegal yang diduga digunakan untuk pengembangan perkebunan tebu di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Dalam operasi gabungan yang digelar pada 19 Juni 2026, petugas menetapkan empat orang sebagai tersangka serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Operasi penegakan hukum dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat yang beroperasi di kawasan hutan pendidikan milik negara tersebut.
Hasil penyelidikan awal mengungkap adanya pembukaan lahan dan pembangunan akses menggunakan dua excavator pada dua lokasi berbeda. Aktivitas itu diduga berkaitan dengan pembangunan jalan menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM.
Di lokasi pertama yang berada di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, petugas mengamankan empat orang. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YM dan S sebagai tersangka. YM diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, sedangkan S bertanggung jawab atas operasional alat berat di lapangan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengangkutan menggunakan dump truck masih menjalani pendalaman penyidikan.
Pada lokasi kedua di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, petugas kembali mengamankan tiga orang. Dari jumlah tersebut, M yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak bersama JM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
M diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pemodal kegiatan, sedangkan JM bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lokasi. Satu orang lainnya masih diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam dukungan logistik dan operasional kegiatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum kawasan hutan, khususnya kawasan yang memiliki fungsi pendidikan dan penelitian.
“Penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, pengangkutan hasil, hingga kawasan perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai. Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” tegas Januanto.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga dugaan pelanggaran dapat segera ditindak sebelum kerusakan kawasan semakin meluas.
“Informasi masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan meluas. Perlindungan hutan tidak bisa hanya bertumpu pada peran petugas. Negara membutuhkan kepedulian warga, pengelola kawasan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat. KHDTK harus menjadi ruang pelibatan masyarakat yang sah dan bermanfaat, bukan ruang yang dikuasai melalui kegiatan ilegal, alat berat, pengangkutan, dan logistik tanpa izin,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Aparat kini memperluas penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembukaan lahan ilegal tersebut.
“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Semua kami dalami berdasarkan alat bukti. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penguatan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum pada perkara ini,” tegas Aswin.
Menurutnya, penyidik terus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman peran pihak lain, serta keterangan ahli mengenai status kawasan hutan.
“Empat tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan di lapangan, mulai dari pemodal, pengawas, hingga penanggung jawab operasional alat berat. Penyidik terus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman peran pihak lain, keterangan ahli kawasan hutan, serta koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur. Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan yang mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah, termasuk penggunaan alat berat serta pengangkutan hasil kebun tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa kehutanan, peneliti, serta masyarakat. Aktivitas ilegal di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis sekaligus mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik dan pengembangan ilmu kehutanan.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar tidak ada lagi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, sekaligus memastikan fungsi KHDTK tetap terjaga sebagai ruang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu kehutanan bagi generasi mendatang. [fiq/beq]
Link informasi : Sumber