Pemkot Surabaya Perluas TPU Keputih, Tambah Lahan Makam 1.800 Meter Persegi
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menambah lahan TPU Keputih seluas 1.800 meter persegi.
- Perluasan dilakukan setelah penertiban bangunan liar di aset milik pemerintah.
- Area baru akan dibagi untuk pemakaman muslim dan nonmuslim.
- Penataan ditargetkan rampung sebelum musim hujan agar dapat dimanfaatkan mulai tahun depan.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dengan menambah area pemakaman baru seluas 1.800 meter persegi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring tingkat keterisian TPU Keputih yang kini hampir penuh.
Perluasan lahan dilakukan setelah Pemerintah Kota Surabaya berhasil menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas aset pemerintah di sekitar kawasan TPU Keputih.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa, mengatakan aset yang telah ditertibkan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas pemakaman umum bagi masyarakat.
“Aset ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya dan kami kembalikan ke fungsinya sebagai tempat pemakaman umum,” ujar Khoirun Nisa, ditulis Kamis (6/8/2026).
Menurut Nisa, area tambahan tersebut nantinya akan dibagi menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim sehingga dapat melayani seluruh warga Kota Surabaya tanpa membedakan agama.
Pemkot Surabaya juga menargetkan proses penataan lahan baru dapat diselesaikan sebelum musim hujan tiba. Dengan demikian, area pemakaman tambahan tersebut diharapkan sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tahun 2027.
“Karena ini mendahului musim hujan, kami harapkan bisa segera untuk bisa menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat Kota Surabaya,” imbuhnya.
Saat ini, luas TPU Keputih mencapai sekitar 35 hektare. Namun, tingkat keterisian lahan pemakaman dilaporkan sudah mendekati kapasitas maksimal sehingga diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan ketersediaan lahan makam di masa mendatang.
Selain memperluas area pemakaman, DLH Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat yang masih menempati atau mendirikan bangunan liar di sekitar kawasan TPU Keputih agar secara sukarela mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Nisa menegaskan seluruh aset milik Pemerintah Kota Surabaya dikelola untuk kepentingan publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk bangunan liar di sekitar TPU, kami mohon kebesaran hatinya untuk segera mengembalikan aset yang memang milik pemerintah kota demi kepentingan masyarakat Surabaya,” tegasnya. [rma/beq]
Link informasi : Sumber