Si Pandu Cinta Mojokerto Bantu Empat Pasangan Nikah Siri Kantongi Akta Nikah

0

Ringkasan Berita:

  • Empat pasangan nikah siri di Kota Mojokerto resmi memperoleh akta nikah melalui Program Si Pandu Cinta.
  • Program tersebut merupakan kolaborasi Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas.
  • Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi keluarga.
  • Pemkot Mojokerto juga terus mendorong percepatan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas perkawinan melalui Program Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta). Sebanyak empat pasangan suami istri yang sebelumnya menjalani perkawinan siri kini resmi memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu, Senin (29/6/2026).

Program Si Pandu Cinta digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat. Prosesi yang dikemas dengan tajuk “Ibu Wali Kota Mantu” berlangsung khidmat. Keempat pasangan terlebih dahulu dikirab dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat sebelum mengikuti seremoni penyerahan dokumen kependudukan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, secara simbolis menyerahkan akta nikah dan kartu keluarga kepada empat pasangan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan isbat nikah terpadu. Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu mengatakan Program Si Pandu Cinta merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik. Pencatatan perkawinan yang sah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri,” ungkap Ning Ita.

Menurutnya, legalitas perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga mempermudah keluarga dalam mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya pada masa mendatang.

Ning Ita juga mengungkapkan bahwa Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai daerah percontohan digitalisasi administrasi kependudukan. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat.

“Sehingga, Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.

Program Si Pandu Cinta merupakan hasil sinergi antara Pemkot Mojokerto, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto. Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah secara hukum sekaligus tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Melalui program tersebut, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh kepastian hukum. Selain memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, pencatatan perkawinan juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.

Program Si Pandu Cinta menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Pemkot Mojokerto dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, serta terintegrasi secara digital guna mendukung pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, mudah, dan berkepastian hukum. [tin/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.