Dua Kecelakaan Maut di Kediri Jadi Perhatian Serius RHN Law Firm dan LSM Gerak Indonesia,Siap Kawal Penegakan Hukum dan Pertimbangkan Aksi Damai.
Jatimpedia| 8 Juli 2026 KEDIRI – Dua peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di wilayah Kediri dalam waktu yang berdekatan menjadi perhatian serius RHN Law Firm (Rekan Hukum Nusantara).
Kantor hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Dalam rapat internal yang digelar bersama tim hukum, RHN Law Firm membahas perkembangan dua perkara kecelakaan maut yang saat ini masih ditangani aparat kepolisian, yakni kecelakaan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, yang mengakibatkan seorang mahasiswi meninggal dunia, serta kecelakaan maut lainnya di wilayah hukum Polres Kediri yang juga menyebabkan korban meninggal dunia.
RHN Law Firm menilai, setiap kecelakaan lalu lintas yang menghilangkan nyawa seseorang tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa.
Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak korban dan keluarganya.
Praktisi Hukum sekaligus Advokat RHN Law Firm, Ikbal Sermaf, S.H., mengatakan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dipengaruhi oleh status sosial, kekuasaan, ataupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses penegakan hukum harus segera ditingkatkan. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang memiliki latar belakang ekonomi, jabatan, ataupun pengaruh tertentu,” tegas Ikbal kepada Geraknews.com.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kecelakaan maut di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, yang melibatkan sebuah Hyundai Palisade yang dikemudikan seorang remaja berusia 16 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang mahasiswi meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.
Selain itu, RHN Law Firm juga menaruh perhatian terhadap perkara kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Kediri.
Dalam perkara tersebut, keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari Satlantas Polres Kediri sebagai bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/1535/SP2HP/II/TUK.7.2.3./2026/Satlantas tertanggal 5 Juli 2026, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apabila diperlukan, penyelidikan dapat diperpanjang dan perkembangan selanjutnya akan diberitahukan kembali kepada pihak keluarga korban.
Menurut Ikbal, penerbitan SP2HP merupakan bentuk transparansi yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban.
Namun demikian, keterbukaan administrasi harus diikuti dengan langkah nyata dalam penyelesaian perkara.
“Kami mengapresiasi penyidik yang telah memberikan SP2HP kepada keluarga korban sebagai bentuk keterbukaan informasi. Namun masyarakat tentu juga menunggu perkembangan konkret dari proses hukum tersebut. Apabila alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses hukum harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan yang tidak perlu,” ujarnya.
Ikbal menjelaskan bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik memiliki kewajiban mengungkap fakta hukum secara utuh melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, rekaman pendukung apabila ada, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun di sisi lain, keluarga korban juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai proses penyidikan berlarut-larut tanpa kejelasan karena hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.
Kejadian 2 ( dua) laka maut di Kediri juga mendapat perhatian serius dari LSM Gerak Indonesia.
Achmad Masliyanto Kepala Bidang Informasi juga menyatakan kami menyoroti 2 kecelakaan Maut di Kota dan Kabupaten Kediri, hal tersebut sudah kami rapatkan dengan Pengurus,Selasa 07/07/2026
Dalam rapat tersebut banyak pengurus mengusulkan agar LSM Gerak Indonesia menggelar aksi damai apabila perkembangan penanganan kedua perkara dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Permasalahan ini masih kami konsolidasikan dengan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan, Tidak menutup kemungkinan kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Aksi tersebut bukan untuk menekan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Achmad.
Ia menambahkan, tragedi kecelakaan yang menelan korban jiwa harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas, sekaligus memastikan bahwa setiap kasus diproses secara adil tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Nyawa pengguna jalan bukan untuk mainan. Siapa pun yang terlibat dalam suatu perkara harus diproses sesuai hukum yang berlaku.Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Itulah yang akan terus kami kawal,” pungkasnya.(Red)