Proyek Tol Triliunan Rupiah Gudang Garam Dilaporkan akibat Penggunaan Material Tambang Ilegal

0

Jatimpedia| 19 Juli 2026. KEDIRI — Vendor pelaksana proyek Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1, PT Hastari Jaya Sentosa, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material dari tambang ilegal dalam konstruksi. Proyek Tol bernilai triliunan rupiah itu dikerjakan oleh PT Gudang Garam melalui rekanan yang salah satunya PT. Hastari Jaya Sentosa, dengan estimasi total investasi sekitar Rp3,73 triliun dan indikasi biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun dana yang dianggarkan untuk menurut data SIMPILKBPU Ditjen Pembiayaan Umum Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Kertosono Seksi 1 dan Seksi 2.

Direktur PT. HASTARI JAYA SENTOSA , SAMUEL P.J diminta untuk turut diperiksa atas laporan tersebut karena turut andil dalam kebijakan perusahaan yang diduga menggunakan material dari tambang ilegal.

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bahan baku konstruksi—termasuk pasir, batu, dan urug—diduga berasal dari tambang galian C ilegal di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri. Selain masalah asal material, proyek juga dinilai minim transparansi: papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, dan pelaksana tidak terlihat di lokasi pekerjaan.Pengamat kebijakan publik Andhi menuntut penegakan hukum yang tegas.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan audit kerugian negara yang timbul akibat penggemplangan pajak mineral dan batu bara (minerba) oleh penambang ilegal, serta menolak penggunaan material ilegal dalam proyek. “Gudang Garam sebagai pemilik proyek wajib menolak bahan yang tidak lengkap dokumen hukumnya atau yang diduga dimanipulasi. Penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur, baik negara maupun swasta, dapat berujung pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” kata Andhi.

Menurut Andhi, kontraktor tidak boleh memasukkan material seperti batu, pasir, dan sirtu yang berasal dari galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Pihak proyek yang membeli material dari tambang ilegal dianggap turut serta dalam tindak pidana. Berdasarkan ketentuan KUHP, perbuatan penadahan dapat dikenakan kepada pihak yang membeli barang dari hasil kejahatan. Selain itu, material tambang harus disertai Surat Keterangan Asal Barang untuk memenuhi aspek legalitas,” ujarnya.

Andhi juga mengutip ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana dan denda bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi.

Implikasi hukum tak hanya menimpa penambang. “Jika penggunaan material ilegal terbukti, konsekuensinya tidak hanya pada penambang tetapi juga kontraktor pelaksana dan pemilik perusahaan konstruksi. Aparat penegak hukum berwenang menghentikan proyek sementara, menyegel lokasi, serta menjatuhkan sanksi administratif seperti pembekuan izin usaha atau pemasukan ke daftar hitam,” kata Andhi.

Kepatuhan administratif disebut penting untuk mencegah potensi kerugian negara dan praktik koruptif. Setiap material galian C yang masuk lokasi proyek wajib dilengkapi dokumen administrasi yang sah sebagai bukti asal-usul. Ketiadaan atau cacat dokumen dapat menjadi dasar penyelidikan dan penindakan.

Praktisi hukum Agung Setiawan, S.H., menyatakan keprihatinan atas fenomena tambang ilegal yang menurutnya melibatkan oknum-oknum yang menikmati hasil kegiatan. “Saya ingin melihat apakah aparat penegak hukum — baik Kejaksaan maupun Kepolisian — berani menertibkan persoalan ini, karena permainan tambang ilegal sering melibatkan aktor lokal yang dilindungi. Saya optimis Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri Kediri dapat mengurai dan menindak PT Hastari Jaya Sentosa jika terbukti menggunakan material sirtu dari tambang ilegal,” ujarnya.

Hingga publikasi ini, pihak PT Hastari Jaya Sentosa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pegawai PT Gudang Garam juga belum membuahkan pernyataan. Papan informasi proyek yang tidak tampak di lokasi semakin memperkuat tuntutan pihak pengawas dan publik agar ada klarifikasi dan audit independen.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menangani beberapa kasus tambang ilegal dan penyelewengan minerba di wilayah jawa timur.

Para ahli hukum menilai langkah cepat dari aparat sangat penting untuk menjaga integritas proyek infrastruktur besar yang memanfaatkan dana publik dan swasta. Audit atas sumber material dan aliran keuangan proyek menjadi kunci menentukan adanya unsur pidana atau kelalaian administratif.

Pengawasan ketat terhadap rantai pasok material konstruksi juga diperlukan untuk mencegah dampak lingkungan dan sosial akibat operasi tambang ilegal, termasuk kerusakan lahan, polusi, serta potensi penghindaran kewajiban pajak dan retribusi daerah.Kasus ini menjadi sorotan karena mengaitkan proyek tol bernilai besar dengan potensi pelanggaran hukum pertambangan dan tata kelola proyek. Jika dugaan terbukti, langkah hukum dan administratif terhadap pelaksana proyek serta pemasok material kemungkinan besar akan membuka babak baru dalam pengawasan proyek infrastruktur di Jawa Timur.(Ag)

Leave A Reply

Your email address will not be published.