KPK RI Datangi Desa Kwangsan Sidoarjo, Ada Apa?

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mendorong Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, menjadi percontohan Desa Antikorupsi tingkat nasional melalui kegiatan monitoring tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, jajaran Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi kepada tim penilai KPK RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan monitoring terhadap Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi.

Ia menegaskan, program Desa Antikorupsi bukan sekadar proses penilaian administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi mulai dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

“Program Desa Antikorupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Hj. Mimik Idayana.

Foto BeritaJatim.com
Tim dari KPK RI bersama Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana di Desa Kwangsan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintahan desa mampu berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hj. Mimik Idayana berharap proses monitoring tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus terus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” terangnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Mari kita jadikan program Desa Antikorupsi sebagai gerakan bersama dalam membangun desa yang bersih, maju, mandiri, dan berintegritas demi mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang semakin baik,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Hasil penilaian kemudian dimonitoring secara langsung oleh Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai bagian dari proses verifikasi.

“Sesi monitoring dan diskusi menjadi tahapan penting untuk memperkuat hasil penilaian sekaligus memastikan implementasi indikator Desa Antikorupsi berjalan secara optimal. Ke depan, Desa Kwangsan diharapkan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Antikorupsi tingkat nasional dan nantinya keberhasilan Desa Kwangsan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukanlah ajang perlombaan untuk menentukan pemenang maupun pihak yang kalah.

Ia menjelaskan, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya alokasi dana desa yang diiringi dengan masih adanya kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Andhika, penghargaan sesungguhnya dari predikat Desa Antikorupsi bukan berupa hadiah ataupun piala, melainkan terciptanya sistem pemerintahan desa yang mampu memberikan perlindungan hukum melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Hadiah yang paling besar dari Desa Antikorupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Andhika turut mengapresiasi komitmen Desa Kwangsan yang terus melakukan pembenahan hingga berhasil masuk dalam tahapan penilaian Desa Antikorupsi.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pengelolaan keuangan yang transparan, penerapan prinsip good governance, serta kolaborasi yang harmonis dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat.

“Melalui kegiatan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap semangat antikorupsi semakin mengakar hingga ke tingkat desa,” pungkasnya. (isa/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.