Walk Out dari Paripurna DPRD Kota Madiun, Ini Alasan Didik Yulianto

0

Madiun (beritajatim.com) – Aksi walk out (WO) yang dilakukan tiga anggota DPRD Kota Madiun saat rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (29/7/2026), disebut bukan sekadar bentuk penolakan terhadap agenda sidang. Langkah tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan intervensi pihak eksekutif terhadap agenda pembahasan di Komisi I DPRD Kota Madiun.

Tiga legislator yang meninggalkan ruang sidang ialah Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun Didik Yulianto dan anggota Komisi I Denny Djoko Purnomo dari Fraksi Gerindra-NasDem, serta Usman Effendi dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketiganya keluar sesaat setelah Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, membuka rapat paripurna.

Didik Yulianto menegaskan, keputusan walk out diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga marwah serta independensi lembaga legislatif. Menurutnya, agenda pembahasan KUA-PPAS 2027 di tingkat komisi telah ditetapkan secara resmi melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, namun pelaksanaannya justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik saya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi I. Pembahasan KUA-PPAS di komisi sudah menjadi agenda resmi yang diputuskan dalam Banmus,” ujar Didik kepada wartawan usai rapat paripurna.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku kecewa setelah memperoleh informasi bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I karena adanya arahan dari pihak eksekutif. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Baru kali ini saya mengetahui lembaga DPRD seperti diperintah oleh pemerintah. Padahal kedudukan kami adalah mitra yang memiliki fungsi pengawasan dan saling mengingatkan agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Didik menjelaskan, Komisi I beberapa kali melayangkan undangan resmi kepada OPD untuk menghadiri RDP. Seluruh undangan diterbitkan atas nama lembaga DPRD dan ditandatangani pimpinan DPRD, bukan atas nama pribadi anggota maupun komisi.

Namun, dalam sejumlah kesempatan, OPD tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan. Bahkan, kondisi serupa juga terjadi saat Komisi I mengagendakan pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama OPD mitra kerja.

“Yang kami undang adalah OPD sebagai mitra kerja komisi untuk membahas persoalan masyarakat dan program kerja. Itu berbeda dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memang menjadi ranah Badan Anggaran,” tegasnya.

Menurut Didik, sedikitnya terdapat lima agenda RDP Komisi I yang tidak dihadiri OPD, yakni bersama tiga camat beserta lurah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), rapat lanjutan bersama jajaran kecamatan, hingga pembahasan KUA-PPAS 2027 dengan Dinas Pendidikan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD. Karena itu, Didik mengaku akan mencermati tahapan pembahasan anggaran berikutnya, mulai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kalau proses pembahasannya tetap tidak berjalan sesuai mekanisme dan aturan, saya memilih tidak ikut dalam pembahasan sampai penetapan APBD. Yang kami perjuangkan adalah marwah lembaga DPRD dan mekanisme yang benar,” pungkasnya. (rbr/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.