Usulan ke Pemprov Jatim Berlanjut, DPRD Magetan Lengkapi Dokumen Administrasi

0

Ringkasan Berita:

  • DPRD Magetan memastikan usulan Ketua DPRD ke Pemprov Jatim tetap berjalan sesuai aturan.
  • Pemprov Jatim tidak mengembalikan dokumen, hanya meminta kelengkapan administrasi.
  • Dokumen tambahan berupa risalah paripurna, daftar hadir, dan dokumentasi telah dikirim.
  • Proses selanjutnya menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Magetan (beritajatim.com) – Proses pengusulan Ketua DPRD Magetan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tata tertib DPRD. DPRD Magetan menegaskan dokumen usulan tidak pernah dikembalikan oleh Pemprov Jatim, melainkan hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi pendukung.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan seluruh dokumen usulan yang sebelumnya disampaikan kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usulan yang dikirimkan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur sudah sesuai PP dan tata tertib,” kata Yok, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, surat usulan dari DPRD ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Sementara surat keputusan ditandatangani oleh Plt Ketua DPRD Magetan. Adapun berita acara rapat paripurna ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD.

Menurut Yok, tahapan pengusulan telah dimulai sejak DPRD Magetan menggelar rapat paripurna pada 8 Juli 2026. Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2026, dokumen usulan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

“Pada 8 Juli 2026 sudah paripurna, kemudian 10 Juli 2026 dikirim ke Gubernur melalui Bupati Magetan,” ujarnya.

Perkembangan terbaru terjadi pada akhir Juli 2026 ketika Yok bersama sejumlah pihak terkait dipanggil ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas kelengkapan administrasi usulan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata Yok, tidak ada pengembalian dokumen usulan Ketua DPRD Magetan sebagaimana informasi yang beredar. Pemprov Jatim hanya meminta tambahan dokumen sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.

“Tidak ada pengembalian dokumen terkait usulan Ketua DPRD, hanya diminta sejumlah dokumen tambahan, di antaranya risalah paripurna, daftar hadir dan dokumentasi,” jelasnya.

DPRD Magetan telah menindaklanjuti permintaan tersebut. Seluruh dokumen tambahan berupa risalah rapat paripurna, daftar hadir peserta, serta dokumentasi kegiatan telah diselesaikan dan disampaikan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Permintaan itu sudah diselesaikan hari ini (3/8/2026), dikirim ke Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan untuk dikirim ke Pemprov,” katanya.

Dengan telah dilengkapinya seluruh dokumen yang diminta, proses administrasi pengusulan Ketua DPRD Magetan kini kembali memasuki tahapan verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, usulan tersebut tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemprov Jatim sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [fiq/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.