Pengamat Minta Istilah “BLBI Lunas” Diperjelas, Hak Tagih Negara Tetap Berjalan
Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah “BLBI lunas” setelah Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997-1998 telah diselesaikan. Menurut Hardjuno, pelunasan surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) perlu dibedakan dari penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Hardjuno mengatakan penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar publik tidak memahami pelunasan kewajiban surat utang sebagai berakhirnya seluruh persoalan BLBI. Dia menilai setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dibedakan, yakni kewajiban surat utang pemerintah, biaya fiskal penanganan krisis, serta hak tagih negara.
“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno, Senin (21/9/2026).
Pernyataan Suahasil disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan surat utang sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997-1998, dengan obligasi rekapitalisasi disebut telah lunas pada Juli 2020 dan kewajiban surat utang terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026.
Hardjuno mengingatkan pemerintah sebelumnya masih memiliki hak tagih melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Menurut dia, keberadaan hak tagih tersebut menunjukkan pelunasan surat utang tidak otomatis menghapus kewajiban pihak yang masih memiliki utang kepada negara.
“Pertanyaannya sederhana: kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.
Dia meminta pemerintah membuka rekonsiliasi lengkap mengenai perjalanan kewajiban sejak krisis 1997-1998. Rincian itu mencakup pokok surat utang, bunga, restrukturisasi, pembayaran hingga sumber dana pelunasan.
“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap: berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” katanya.
Hardjuno juga meminta mekanisme penggunaan surplus BI sekitar Rp55 triliun untuk penyelesaian kewajiban tersebut dijelaskan kepada publik. Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat melihat secara utuh posisi kewajiban pemerintah dan hak tagih negara.
“Boleh mengatakan surat utangnya lunas kalau memang bukunya menunjukkan demikian. Tetapi jangan dari sana kemudian masyarakat menyimpulkan persoalan BLBI sudah lunas seluruhnya,” tegasnya. [asg/but]
Link informasi : Sumber