Bupati Pasuruan Tanggapi Pandangan Umum 6 Fraksi Raperda Non-APBD 2026

0

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan jawaban resmi Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

Forum rapat paripurna tersebut membahas sejumlah regulasi krusial meliputi Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya.

Secara teknis, pembahasan mencakup tanggapan atas masukan enam fraksi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, hingga Fraksi Gabungan. Penataan aset daerah dan transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya Perseroda menjadi fokus pembahasan agar mampu memberi kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini disusun untuk mewujudkan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi atau SLF yang lebih mudah, transparan, dan berbasis elektronik melalui SIMBG dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan bangunan,” ujar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Rabu (5/8).

Mas Rusdi menambahkan bahwa pemerintah daerah memberikan pendampingan teknis bagi pesantren, madrasah diniyah, dan tempat ibadah dalam pemenuhan persyaratan bangunan. Selain itu, regulasi ini menjamin penerapan arsitektur lokal serta fasilitas gedung yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, serta anak-anak di Kabupaten Pasuruan.

“Setiap penyertaan modal kepada PT Pasuruan Lestari Jaya akan ditetapkan melalui peraturan daerah berdasarkan analisis investasi dan kajian kelayakan bisnis, sehingga mampu meningkatkan kinerja perseroda dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” tegas Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan prinsip kehati-hatian anggaran.

Mas Rusdi menutup tanggapannya dengan menyampaikan harapan agar seluruh rangkaian masukan dan dukungan dari fraksi-fraksi dapat memperkaya penyempurnaan Raperda pada tahap legislasi selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen mempertahankan Good Corporate Governance serta transparansi pengelolaan aset daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Samsul Hidayat berharap agar proses pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 di tingkat panitia khusus (Pansus) dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti hingga pengesahan. Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan komisi dan OPD untuk menyelesaikan rapat Banggar dan Timgar tepat waktu.

“Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja Pansus DPRD dengan OPD Mitra Kerja sesuai dengan jadwal yang telah disusun,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. (ada/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.