Penggeledahan Kejari di Tengah Penataan Birokrasi Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Belum genap sepekan pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melantik 85 pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Jum’at (31/8/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Kantor Pemkab setempat.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Tlaga-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, tahun anggaran 2025. Penggeledahan pertama dilakukan Tim Penyidik Kejari Pamekasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Jl Jokotole 143 Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Sehari berselang, Tim Penyidik Kejari Pamekasan kembali melakukan aksi serupa di ruang Bagian Perekonomian dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Pemkab Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 1 unit komputer serta 2 boks berkas yang disinyalir sebagai dokumen penting dari ruang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan. Sedangkan dari penggeledahan di Kantor Pemkab Pamekasan, tim penyidik menyita 1 dokumen yang dikemas dalam sebuah boks.
Dari berbagai dokumen yang dibawa dari Kantor PUPR maupun Setda Pamekasan, nantinya akan menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik untuk mengetahui proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek tersebut.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hasil penyelidikan Kejari Pamekasan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Dalam satu kesempatan, Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah membenarkan penggeledahan dan menyebut sebagai langkah hukum berkaitan dengan proyek jalan Tlaga-Bulangan Barat Tahun 2025, nilai proyek tersebut mencapai angka sekitar Rp2,9 miliar.
Penggeledahan tersebut sekaligus menjadi langkah Kejari Pamekasan mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi, sekalipun hingga proses penggeledahan selesai belum ada tersangka karena masih dalam proses penyelidikan.
Berlangsung di Tengah Penataan Birokrasi
Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa hari setelah Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap aparatur pemerintah daerah.
Dari total 85 pejabat yang dilantik, meliputi enam pejabat pimpinan tinggi pratama, 11 camat dan satu lurah, dua wakil direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo, 17 sekretaris perangkat daerah, tujuh kepala bagian Setda, 22 kepala bidang, serta 19 pejabat administrator dan pengawas.
Pelantikan tersebut disebut sebagai bagian dari penataan birokrasi dan penguatan manajemen talenta. Khusus jabatan pimpinan tinggi pratama, proses seleksi dilakukan melalui penilaian manajemen talenta untuk mengidentifikasi ASN berdasarkan kinerja dan potensi.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Bupati yang familiar disapa Kiai Kholil juga mengingatkan para pejabat agar tidak berubah sikap setelah memperoleh jabatan baru. Ia meminta pejabat yang baru dilantik tetap rendah hati, menjaga komunikasi dengan lingkungan kerja sebelumnya, serta membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Respon Pemkab Pamekasan terhadap Proses Pengeledahan
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman menegaskan tetap menghormati langkah Tim Penyidik Kejari Pamekasan, sekalipun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang dicari maupun diamankan penyidik. Menurutnya, seluruh proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Mereka kerja mencari berkas-berkas pendukung untuk penyidikan lebih lanjut, kami kurang tahu berkas apa yang dicari,” kata Taufikurrachman usai penggeledahan.
Ia menegaskan Pemkab Pamekasan memilih bersikap kooperatif dengan memberikan akses serta fasilitas yang diperlukan penyidik selama proses hukum berlangsung. “Kita saling menghormati, kita saling mendukung, jadi kita fasilitasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan, termasuk apabila nantinya ada penetapan tersangka, merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum. “Kalau ada tersangka kita mau buat apa, itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” tegasnya. [pin/suf]
Link informasi : Sumber