DPRD-Pemkab Madiun Sepakati 13 Raperda, Sejumlah Aturan Dikebut
Madiun (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam daftar pembahasan, dengan beberapa di antaranya dikebut karena berkaitan dengan agenda pemerintahan dan penganggaran 2027.
Kesepakatan perubahan Propemperda tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (11/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, dari 13 Raperda tersebut terdapat sejumlah regulasi yang dinilai mendesak untuk segera dibahas. Pembahasannya tidak bisa terlalu lama lantaran berkaitan dengan agenda yang sudah memiliki batas waktu.
Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (SOTK), Raperda tentang Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada.
“Itu Perda yang paling mendesak, harus segera dibahas karena berpacu dengan waktu,” kata Fery.
Raperda tentang Desa menjadi salah satu yang harus dikebut. Sebab, regulasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung tahun depan.
Selain itu, terdapat tiga Raperda lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan penganggaran dalam APBD 2027. Karena itu, pembahasannya ditargetkan dapat segera berjalan.
“Daripada itu, kesempatan kali ini kita merubah Propemperda karena nota-nota Raperda harus segera naik di bulan ini,” ujarnya.
Fery menambahkan, perubahan Propemperda dilakukan agar Raperda yang dianggap memiliki urgensi dapat masuk dalam pembahasan dan tidak tertinggal dari tahapan penyusunan program maupun anggaran daerah.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah agenda pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita harus dibekali dengan regulasi yang betul-betul siap, sehingga pelaksanaannya juga sesuai dengan payung hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun selanjutnya akan membahas 13 Raperda yang telah masuk dalam Propemperda perubahan 2026. Sejumlah Raperda menjadi prioritas karena pembahasannya berkaitan langsung dengan agenda Pilkades dan penyusunan APBD 2027. (rbr/but)
Link informasi : Sumber