Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Napi ke Madiun untuk Atasi Overcrowding

0

Ringkasan Berita:

  • Lapas Kelas IIB Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di Madiun.
  • Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun dan 23 lainnya ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.
  • Pemindahan dilakukan karena kondisi hunian Lapas Mojokerto mengalami overcrowding.
  • Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya penanganan overcapacity dan overcrowding.

Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi hunian yang mengalami overcrowding sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sebanyak 35 narapidana tersebut dipindahkan dengan rincian 12 orang ke Lapas Kelas I Madiun dan 23 orang lainnya ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun.

Data pemindahan tersebut tercantum dalam pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 19 Agustus 2026.

Pemindahan dilakukan dengan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan.

Proses pemindahan memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari keamanan, ketertiban, administrasi, hingga kelancaran pelaksanaan pemindahan narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan 35 narapidana tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menangani kondisi hunian yang telah melebihi kapasitas.

“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

Pemindahan narapidana tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan kapasitas hunian agar kondisi di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto lebih terkendali.

Kondisi overcrowding menjadi persoalan yang dapat memengaruhi pengelolaan keamanan maupun pelaksanaan pembinaan warga binaan. Karena itu, redistribusi narapidana ke satuan kerja lain menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menyesuaikan jumlah penghuni dengan kapasitas yang tersedia.

Arifin menegaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung 15 Program Aksi Kemenimipas.

Khususnya, langkah tersebut berkaitan dengan poin 7 yang menitikberatkan pada penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif.

Dengan pemindahan 35 narapidana tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto diharapkan memiliki kondisi hunian yang lebih tertata. Penyesuaian jumlah penghuni juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana secara lebih optimal.

Selain aspek kapasitas, pelaksanaan pemindahan tetap dilakukan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban agar proses mutasi narapidana berjalan sesuai prosedur.

Turut hadir dalam pelaksanaan pemindahan 35 narapidana tersebut Kasubsi Pelaporan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Saifullah.

Langkah redistribusi narapidana ini menjadi bagian dari penanganan kondisi hunian Lapas Mojokerto yang mengalami kelebihan kapasitas. Di sisi lain, penataan hunian diharapkan dapat menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih terkendali sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan. [tin/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.