Penertiban Toko Miras di Kota Probolinggo Memanas

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan dua toko yang menjual minuman beralkohol di wilayah kota setempat, Jumat (21/8/2026) sore. Dalam aksi penertiban yang berlangsung kurang dari dua jam, petugas berhasil mengamankan lima kerat minuman beretil alkohol. Suasana sempat tegang karena terjadi perselisihan antara salah satu pemilik usaha dengan sejumlah awak media yang sedang meliput.

Ketegangan terjadi di toko milik Wikong yang berada di Jalan WR Supratman, Kota Probolinggo. Pemilik usaha tersebut keberatan dengan kehadiran para wartawan yang mengambil gambar dan meliput proses penertiban. Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, menjelaskan bahwa perselisihan dipicu persoalan perizinan penjualan minuman beralkohol.

“Ketika kami minta bukti suratnya, dia mengaku masih dibawa anaknya. Seharusnya kalau tahu kami akan datang, surat itu bisa disiapkan agar tidak terjadi seperti ini,” ujar Rozi.

Menurut Rozi, toko milik Wikong sudah dua kali dilarang beroperasi dan disegel oleh Satpol PP. Petugas bahkan pernah memasang spanduk larangan beroperasi, namun tidak digubris sehingga harus ditertibkan kembali.

Selain toko Wikong, Satpol PP juga menertibkan UD Agung di Jalan Kolonel Sugiono. Toko tersebut berstatus subdistributor. Rozi menjelaskan, sebagai subdistributor, UD Agung seharusnya menjual minuman beralkohol dalam partai besar kepada hotel, klub malam, atau diskotek, bukan secara eceran.

“Pasarnya harus ke hotel, klub malam, diskotek, bukan di ecer seperti ini. Karena kalau di ecer, izinnya lain lagi,” tegasnya.

Pemilik UD Agung, Tjan Jun, mengaku tidak mengetahui aturan Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Ia menyatakan toko tersebut sudah berdiri sejak tahun 2000 dan selama ini merasa telah mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.

“Dari dulu sampai sekarang saya tetap berjualan seperti ini, termasuk ngecer. Sebelum masa wali kota sekarang, kami mengurus izin dan diberikan. Tapi dengan adanya Perda baru ini, saya tidak tahu. Tidak ada imbauan sama sekali,” kata Tjan Jun.

Ia menambahkan bahwa permohonan izin terbaru sudah diajukan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUP) sejak Februari 2026, namun hingga kini belum terbit.

“Saya sudah mengurus izin ke DKUP sejak Februari kemarin, tapi sampai sekarang pemerintah tidak pernah memberikan izin dan tidak ada imbauan,” ujarnya. (rap/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.