Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Vario di Kos Kepanjen Malang
Ringkasan Berita:
- Polres Malang mengamankan SA (47), pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik perempuan berinisial RA di sebuah rumah kos di Kepanjen.
- Pelaku diduga mengambil motor korban setelah mengajak bertemu di kamar kos dan memanfaatkan situasi saat korban lengah.
- Polisi mengungkap motor hasil curian telah dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta dan masih melakukan penelusuran keberadaan kendaraan tersebut.
Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan SA (47), pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di sebuah tempat kos di Jalan Bromo, Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di kamar kos.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026. Sepeda motor yang menjadi sasaran merupakan milik RA (38), perempuan asal Kepanjen. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di lokasi kos.
“Pelaku menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” kata AKP Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Setelah pelaku pergi, korban menunggu hingga sekitar satu jam karena mengira pelaku akan kembali. Namun, saat korban mencari kunci sepeda motor miliknya, kunci tersebut sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang. Korban juga berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV di sekitar rumah kos dan Jalan Bromo. Dari hasil pemeriksaan rekaman, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen kemudian mengidentifikasi keberadaan SA. Polisi menemukan informasi bahwa pelaku kerap berada di sejumlah lokasi hiburan di Kota Malang.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas mendeteksi pelaku yang diketahui sering menumpang tidur di sebuah warung kopi wilayah Bululawang. Polisi akhirnya mengamankan SA pada Rabu (19/8/2026).
Saat diamankan, SA sempat berkelit dengan menunjukkan kartu identitas milik orang lain. Namun, setelah polisi memperlihatkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui identitas sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp5 juta.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp215 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan motor. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, pakaian yang digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, serta kartu perbankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” kata Budiono.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang belum dikenal dan berpotensi mengetahui akses maupun keberadaan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkasnya. [yog/suf]
Link informasi : Sumber