Dua Tahun Sejak Perda Pesantren Disahkan, Pemkab Jember Belum Terbitkan Perbup

0

Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dikenal sebagai Perda Pesantren sudah disahkan bersama Bupati dan DPRD Jember, Jawa Timur, pada 10 Juni 2024. Namun hingga saat ini, Selasa (25/8/2026), peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan perda itu belum juga diterbitkan.

Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris meminta kepada pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati. “Perbupnya sampai detik ini belum ada,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, di gedung parlemen, Senin (24/8/2026).

Peraturan bupati diyakini Komisi D akan semakin menguatkan payung hukum daerah untuk memberikan bantuan fasilitas kepada pondok pesantren. “Pada 2027 kami menginginkan fasilitasi pondok pesantren lebih dimaksimalkan, karena ada sekitar 700-an pondok pesantren yang harus mendapatkan perhatian setelah Perda Fasilitasi Pesantren disahkan,” kata Sunarsi.

Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D dari Gerindra, mengungatkan bahwa Jember memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak di Jawa Timur. “Sebagai orang yang satu partai, saya ingin menjaga marwah bupati agar bisa konsisten memberikan program (bantuan) itu. Mumpung ini KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perubahan Anggaran Sementara) Tahun Anggaean 2027 belum disahkan,” katanya

Alfian mengakui bahwa Pemkab Jember sempat kesulitan mengalokasikan anggaran khusus untuk pesantren. Namun dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Undang-Undang Pondok Pesantren, dan Perda Pesantren, kendala regulasi sudah terlampaui.

Kepala Bagian Kesra Jember Nurul Hafid Yasin berjanji segera menyampaikan permintaan Komisi D ini kepada Bupati Muhammad Fawait. “Perbup segera kami susun. “Kami ditarget pada 2027 ada perbupnya dan anggaran untuk operasional pondok pesantren sudah tersedia,” katanya.

Pemkab Jember sendiri selama ini berusaha mencari bentuk pemberian hibah atau bantuan kepada pesantren yang memenuhi regulasi. “Kalau (perbup) itu ada, bisa langsung menjadi cantolan pemerintah daerah untuk membantu operasional pondok pesantren tanpa melalui mekanisme hibah,” kata Hafid.

Namun Hafid menegaskan, pemberian bantuan untuk pesantren tetap akan dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama, ada 784 pesantren yang sudah tersertifikasi.

Data itu akan menjadil landasan Bagian Kesra melakukan verifikasi dan validasi jika ada program bantuan. Berdasarkan sampel awal, ada beberapa pesantren yang tidak beraktivitas namun masih tercatat. “Ada beberapa pondok pesantren yang hanya proposal. Landasan hukum ada, tapi aktivitasnya enggak ada,” kata Hafid. [wir/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.