Ayah dan Kakak Diduga Cabuli Anak di Lamongan, Polisi Amankan 2 Tersangka

0

Ringkasan Berita:

  • Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Karanggeneng, Lamongan.
  • Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
  • Keduanya merupakan ayah dan kakak kandung korban.
  • Penyidik Unit PPA Polres Lamongan masih mendalami keterangan korban, saksi, dan alat bukti.

Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, terungkap. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Yang memprihatinkan, kedua orang tersebut merupakan ayah dan kakak kandung korban.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid mengatakan, ayah kandung korban diamankan lebih dahulu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Yang sudah ditahan lebih dulu adalah ayah kandung korban,” kata Hamzaid, Selasa (25/8/2026).

Sementara itu, polisi menangkap kakak korban berinisial MA (27) di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Senin (24/8/2026) dini hari.

“Kemarin telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban,” ujarnya.

Setelah ditangkap, MA dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan MA dalam perkara tersebut.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terjadi di lingkungan keluarga korban. Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hamzaid menegaskan penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh, termasuk keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Setiap perkembangan akan kami sampaikan nanti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” tegasnya. [fak/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.