Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada Terdakwa Afandy Suparyanto (32). Afandy dinyatakan bersalah lantaran menubruk mesin pompa di SPBU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 410 juta.

“ Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 310 Ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liyntas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afandy Suparyanto dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (8/10/2024)..

Selain hukuman penjara, JPU Hajita juga menuntut terdakwa Afandy dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta. “Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” tandasnya.

Menurut JPU Hajita, tuntutan 2 bulan penjara lantaran pihak SPBU telah memaafkan terdakwa Afandy, meski tidak ada ganti rugi yang diberikan atas insiden tersebut. “Sudah memaafkan, tapi tidak ada ganti rugi,” kata JPU Hajita.

Selain itu, menurut Hajita, terdakwa Afandy tidak ditahan selama proses hukum karena pasal yang diterapkan tidak memungkinkan penahanan. “Tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa ditahan. Kalau sudah putusan, baru kami eksekusi,” katanya.

Perlu diketahui, insiden kecelakaan tersebut berawal saat Afandy Suparyanto (32), sopir PT Gajah Mas Antarniaga, mengemudikan truk HINO dengan nomor polisi L-9712-UJ dari Pelabuhan Jamrud Surabaya menuju Sidoarjo pada 11 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

Namun dalam perjalanan di Jalan Perak Barat, Surabaya, dengan kecepatan 30 km/jam, Afandy kehilangan konsentrasi karena kelelahan dan mengantuk.

Ketika melintas di depan SPBU di Jalan Alun-alun Priok, truknya oleng ke kiri dan menabrak plang stand box SPBU. Setelah menabrak, Afandy secara refleks membanting setir ke kiri, sehingga truk menabrak mesin pompa BBM hingga akhirnya berhenti.

Akibat kejadian ini, pihak SPBU mengalami kerugian materiil sebesar Rp 410 juta. Atas perbuatannya, Afandy didakwa pasal 310 ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.