Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

0

Ringkasan Berita:

  • Polres Blitar mengungkap 10 kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 pada 12–23 Agustus.
  • Sebanyak 13 tersangka diamankan dari dua kasus target operasi dan delapan kasus non-target operasi.
  • Polisi menyita 5,81 gram sabu, 13.825 pil Double L, serta 372 botol miras tanpa izin.
  • Dua target operasi berupa kasus sabu dan peredaran pil Double L berhasil diungkap seluruhnya.

Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan yang berlangsung selama 12 hari, yakni 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengamankan 13 tersangka.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (26/8/2026). Dalam kegiatan itu, Ardhy didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar.

Dari 10 kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO). Keduanya berhasil diungkap secara tuntas, masing-masing satu kasus peredaran sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L.

Dalam kasus sabu yang menjadi target operasi, polisi menyita barang bukti seberat 3,44 gram. Sementara dari kasus okerbaya, petugas mengamankan 10.748 butir pil Double L.

“Selain menyapu bersih kasus TO, tim di lapangan juga berhasil mengembangkan penindakan hingga mengungkap 8 kasus non-TO. Ini terdiri dari dua kasus peredaran sabu dan enam kasus okerbaya,” tegas AKBP Ardhy di hadapan awak media.

Pengembangan kasus tersebut membuat jumlah pengungkapan selama operasi menjadi 10 perkara. Delapan kasus non-target operasi terdiri dari dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran obat keras berbahaya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan Polres Blitar meliputi 5,81 gram sabu dan 13.825 butir pil Double L. Polisi juga menyita 372 botol minuman keras berbagai merek yang disebut tidak memiliki izin edar.

Jumlah barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari seluruh perkara yang diungkap selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Blitar.

Para tersangka dalam perkara peredaran sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka dalam perkara peredaran pil Double L dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Blitar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.

“Kami bertekad terus melancarkan penindakan aktif guna menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif, aman, dan bersih dari bahaya narkoba,” tandasnya. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.