Daftar Bansos 2026: PKH, BPNT, Bantuan Beras hingga PIP, Ini Jenis dan Besarannya
Surabaya (beritajatim.com)– Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat sepanjang 2026. Bantuan tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga pangan, dukungan pendidikan, bantuan kesehatan, hingga bantuan langsung melalui Dana Desa.
Program-program tersebut menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan, mulai dari keluarga miskin dan rentan miskin, anak sekolah, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, hingga warga yang masuk kategori miskin ekstrem.
Karena memiliki sasaran dan mekanisme berbeda, masyarakat perlu mengetahui jenis bantuan yang tersedia agar tidak keliru membedakan satu program dengan program lainnya.
Berikut sejumlah bantuan pemerintah yang berjalan pada 2026.
- Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos utama pemerintah yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan kriteria tertentu.
Pada 2026, penyaluran PKH dilakukan secara bertahap. Besaran bantuan bergantung pada komponen yang dimiliki keluarga penerima.
Beberapa kategori penerima PKH antara lain ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang selama ini menjadi acuan antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia: Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan setiap penerima dapat berbeda. Data penerima juga terus diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Pada 2026, nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Penyalurannya dilakukan secara bertahap, antara lain dalam periode tiga bulan.
Untuk tahap pertama 2026, pemerintah menargetkan sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat untuk program reguler PKH dan bantuan sembako.
Masyarakat perlu memahami bahwa BPNT merupakan bantuan sosial untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sedangkan mekanisme penyalurannya dapat dilakukan melalui bank atau lembaga penyalur sesuai ketentuan pemerintah.
3. Bantuan Pangan Beras 10 KG
Program lain yang cukup besar pada 2026 adalah bantuan pangan beras.
Badan Pangan Nasional menyebut pemerintah menyiapkan bantuan pangan untuk 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Pada periode Juli, Agustus, dan September 2026, masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan. Penyaluran menggunakan basis data terbaru DTSEN versi 3.
Dengan demikian, satu keluarga yang memperoleh bantuan selama tiga bulan mendapatkan total 30 kilogram beras.
Bapanas juga menyebut penyaluran tahap kedua memiliki alokasi hampir 1 juta ton beras. Sebanyak 997,2 ribu ton beras disiapkan untuk 33,24 juta KPM dengan alokasi tiga bulan.
Program bantuan pangan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
4. Bantuan Minyak Goreng
Pada program bantuan pangan 2026, pemerintah juga memberikan minyak goreng pada periode tertentu.
Bapanas mencatat bantuan pangan tahap pertama 2026 mencakup beras dan minyak goreng. Dalam program yang diumumkan pemerintah, paket bantuan pangan mencakup 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk keluarga penerima manfaat dalam alokasi tertentu.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat menghadapi tekanan harga kebutuhan pokok.
5. BLT Dana Desa
Masyarakat di wilayah perdesaan juga dapat menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa).
Program ini berbeda dengan PKH dan BPNT karena sumber dan mekanisme penyalurannya berasal dari Dana Desa. Penetapan penerima dilakukan melalui proses pendataan, verifikasi, dan musyawarah desa sesuai ketentuan.
Pada sejumlah desa pada 2026, BLT Dana Desa disalurkan sebesar Rp300.000 per KPM setiap bulan. Namun, jumlah penerima, periode penyaluran, dan teknis pembayaran dapat berbeda sesuai penganggaran dan keputusan pemerintah desa.
BLT Desa terutama diarahkan untuk membantu masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan, termasuk warga yang menghadapi kondisi ekonomi berat.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pemerintah juga menyasar sektor pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.
Pada 2026, PIP juga diperluas hingga jenjang pendidikan anak usia dini atau TK.
Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Data resmi Kemendikdasmen menunjukkan besaran bantuan antara lain:
- SD/SDLB/Paket A: hingga Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: hingga Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: hingga Rp1.800.000 per tahun.
Penerima PIP tidak bersifat permanen. Data penerima diperbarui setiap tahun berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan data pendidikan yang tersedia.
7. KIP Kuliah
Untuk lulusan SMA atau sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Program ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan kondisi biaya hidup wilayah.
Panduan resmi KIP Kuliah menyebut bantuan biaya hidup berada pada kisaran Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, sesuai pertimbangan biaya hidup masing-masing wilayah.
Program KIP Kuliah masih berjalan pada 2026. Pendaftaran akun siswa dijadwalkan hingga 31 Oktober 2026, sementara jadwal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
8. Bantuan Iuran Penerima JKN Bagi Warga Kurang Mampu
Bantuan pemerintah juga hadir dalam bentuk jaminan kesehatan melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam skema ini, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tidak perlu membayar iuran JKN secara mandiri karena iurannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
Program ini penting karena bantuan sosial tidak selalu diberikan dalam bentuk uang atau barang. Perlindungan kesehatan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan.
Salah satu perubahan penting dalam penyaluran bantuan sosial adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data sosial ekonomi menjadi dasar penting untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan. Karena kondisi ekonomi keluarga dapat berubah, status penerima bantuan juga tidak selalu bersifat permanen.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. Data tersebut selanjutnya dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Dalam pemetaan tersebut, desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Cara Mengecek Data Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.
Untuk bansos Kemensos, pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan data yang diminta. Status penerima dapat berubah mengikuti pembaruan data sosial ekonomi.
Sementara untuk PIP, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem SIPINTAR Kemendikdasmen. Orang tua atau siswa dapat meminta bantuan operator sekolah apabila mengalami kendala dalam pengecekan data.
Untuk KIP Kuliah, informasi dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah dan akun masing-masing calon mahasiswa atau penerima.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi pencairan bansos yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai.
Pemerintah tidak meminta masyarakat membayar sejumlah uang agar dapat menjadi penerima bansos. Karena itu, warga sebaiknya melakukan pengecekan hanya melalui kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Dengan beragam program tersebut, bantuan pemerintah pada 2026 tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan sosial, tetapi juga diarahkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, membantu akses pendidikan, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi beban masyarakat miskin serta rentan. [aje]
Link informasi : Sumber