Musim Kemarau, Polres Ngawi Ingatkan Warga: Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana

0

Ngawi (beritajatim.com) – Memasuki musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah. Kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah merambat dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.

Menurutnya, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak berantai. Selain merusak lingkungan, asap hasil pembakaran berpotensi mengganggu kesehatan, mencemari udara hingga menurunkan kualitas tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026).

Pembakar Lahan Terancam Sanksi Hukum

Polres Ngawi mengingatkan masyarakat bahwa larangan pembakaran lahan memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan area. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar Prayoga.

Kapolres juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api selama musim kemarau.

Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

Untuk memperkuat pengawasan, Polres Ngawi mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan WhatsApp Polres Ngawi di nomor 082230110110.

Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 atau 085236087800.

Polres Ngawi berharap keterlibatan masyarakat dapat mempercepat penanganan apabila ditemukan potensi kebakaran. Langkah pencegahan sejak dini dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dengan memasuki periode kemarau, kewaspadaan terhadap karhutla di wilayah Ngawi menjadi semakin penting. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran terbuka, sekaligus bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. (ted)

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.