PERADI Jatim Siap Hadapi Gugatan Anggota, Tegaskan Masalah Disiplin Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri

0

Surabaya (beritajatim.com)  – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur menegaskan menolak gugatan yang diajukan salah satu anggotanya, Andre Gunawan ke pengadilan Negeri terkait pemberhentiannya sebagai anggota.

Pihak organisasi menyatakan, masalah tersebut berada dalam ranah kewenangan Dewan Kehormatan, bukan ranah pengadilan umum.

Ketua Tim Advokat DPD PERADI Jawa Timur Sururi menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (1/9/2026). Menurutnya, langkah hukum yang diambil Andre tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menolak gugatan tersebut. Ini ranah Dewan Kehormatan PERADI, tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan negeri. Seharusnya, jika tidak setuju dengan putusan Dewan Kehormatan PERADI Jawa Timur, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat di Jakarta,” ujar Sururi.

Faktanya, lanjut Sururi, Andre sengaja tidak hadir sama sekali dalam proses pemeriksaan di tingkat Dewan Kehormatan Jawa Timur. Baru setelah putusan dikeluarkan, ia mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ketua Tim Advokat itu juga menyoroti dugaan sikap meremehkan aturan organisasi dari pihak Andre. “Ada asumsi bahwa yang bersangkutan merasa tidak perlu mematuhi aturan karena tergabung dalam organisasi lain. Padahal, keanggotaan di PERADI tidak bisa berhenti otomatis hanya karena tidak membayar iuran atau tidak melapor. Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis,” tegasnya.

Tidak membayar iuran dan tidak melaporkan status keanggotaan justru merupakan pelanggaran terhadap aturan internal. Hal ini juga memunculkan dugaan keanggotaan ganda, yang bertentangan dengan prinsip single bar yang dipegang teguh oleh PERADI. Pihaknya baru mengetahui keberadaan organisasi lain tersebut setelah gugatan diajukan.

Sururi menambahkan, kewenangan organisasi profesi dalam mengurus masalah etika dan disiplin anggota didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27. Aturan tersebut memberikan atribusi kepada organisasi profesi untuk membentuk pengadilan profesi yang berwenang mengadili, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan anggota — kewenangan yang tidak dapat diintervensi oleh pengadilan negeri.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, DPC PERADI Surabaya telah menunjuk tim kuasa hukum. Terdaftar sekitar 70 orang advokat yang bersedia menjadi kuasa hukum, dengan puluhan orang telah hadir dalam sidang-sidang yang berlangsung hari ini.

“Kami akan mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Artinya, kami memohon pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, tanpa masuk ke pembahasan materi pokok perkara. Kami optimis gugatan ini nantinya akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” ujar Ketua Tim Advokat itu.

Pihaknya berharap putusan pengadilan nantinya dapat mempertegas batas kewenangan antara organisasi profesi dan lembaga peradilan umum, serta menjaga tegaknya aturan dan kode etik profesi advokat di Indonesia. [uci/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.