Ditangkap di Apartemen Puncak CBD, Samuel Dicky Divonis 6 Tahun Penjara

0

Surabaya (beritajatim.com) — Samuel Dicky Taruna Handoko divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis ganja seberat 42,696 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp400 juta.

“Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan kurungan selama 120 hari,” ujar hakim dalam putusannya.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Samuel oleh dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Muchamad Daniel Mahendra dan Dimas Mochammad Rifqi, pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD Tower A, Wiyung, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat penggeledahan di kamar apartemen, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam dua kantong plastik di laci kamar tidur, serta sejumlah lintingan ganja di dalam kaleng rokok. Total berat bersih barang bukti berupa ganja mencapai 42,696 gram, terdiri dari dua paket masing-masing 21,574 gram dan 8,269 gram, serta lintingan ganja seberat 1,972 gram dan 10,881 gram. Selain itu, polisi menyita kertas papir, dua alat pelinting rokok, korek api, lem, kaleng rokok, dan satu unit iPhone 16 Pro Max.

Dari pemeriksaan perangkat telepon tersebut, tidak ditemukan bukti transaksi penjualan narkotika. Samuel mengaku ganja itu diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Dalam persidangan, terungkap terdakwa memperoleh ganja melalui akun bernama GHSTORE di Instagram, dengan komunikasi dan transaksi pembelian dilakukan melalui WhatsApp. Ia membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp1,2 juta, yang dibayarkan melalui transfer bank.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ganja, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, seluruh barang bukti berupa ganja, papir, alat pelinting, kaleng rokok, korek api, dan barang terkait lainnya ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, iPhone 16 Pro Max yang disita juga tercantum dalam daftar barang bukti perkara. [uci/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.