Tidak Kuorum, Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan 2025 Ditunda

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Rapat paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/9/2026), ditunda selama 3×24 jam akibat tidak memenuhi status kuorum.

Sebab rapat paripurna yang digelar di Gedung Wakil Rakyat Jl Kabupaten 107 Pamekasan , hanya dihadiri 28 anggota dari total 45 anggota dewan di wilayah setempat. Sementara batas minimal kuorum dipersyaratkan sebanyak 30 anggota dewan.

“Ketentuan kuorum mengacu diatur dalam Tatib (Tata Tertib) DPRD Pasal 1 Ayat 33 harus 30 orang dari total 45 orang anggota. Sementara yang hadir saat ini hanya 28 anggota, sehingga sisa 2 orang untuk memenuhi syarat kuorum,” kata Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur.

Selain itu ia sangat menyayangkan ketidakhadiran sejumlah anggota dalam rapat tersebut, padahal beragam fasilitas yang diterima anggota dewan dalam menjalankan tugas bersumber dari uang rakyat.

“Sudah seharusnya kita harus mementingkan kepentingan rakyat, karena semua fasilitas bersumber dari rakyat semua, sehingga rugi kalau (rapat paripurna) tidak terlaksana,” ungkap politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain tidak memenuhi kuorum, kondisi kesehatan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman juga turut membuat agenda rapat tidak dapat dilakukan. Di mana bupati yang familiar disapa Kiai Kholil disebut sedang menjalani perawatan akibat sakit di Surabaya. Sementara paripurna hanya dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto.

“Artinya sekalipun rapat paripurna memenuhi kuorum, penandatanganan Raperda tetap tidak bisa dilakukan karena ketidakhadiran bupati. Karena pak wabup hanya memiliki wewenang untuk memberikan paraf, sedangkan penandatanganan tetap menjadi wewenang pak bupati,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ali Masykur juga membantah adanya isu perpecahan antara bupati dengan sejumlah anggota dewan yang disebut menjadi penyebab ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna. Terlebih isu tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika rapat di institusi yang dipimpinnya.

“Karena itu kami meminta isu (perpecahan antara bupati dengan sejumlah anggota dewan) tidak dikaitkan dengan dinamika rapat DPRD, sekarang musim hoaks, anggap saja hoaks. Karena walaupun kuorum atau tidak, sudah dinamika biasa di DPRD,” tegasnya.

Penundaan tersebut dinilai berdampak pada agenda DPRD lainnya, sebab sejumlah rapat yang sudah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD sebelumnya terancam ikut terganggu. “Dampaknya tentu menghambat rapat-rapat berikutnya yang sudah disusun Bamus,” imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto enggan memberikan komentar seputar penundaan rapat paripurna. Sedangkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tampak menunggu pelaksanaan rapat paripurna yang molor sekitar 5 jam dari jadwal yang ditetapkan.

Bahkan dari total sebanyak 28 anggota dewan yang hadir di Gedung Wakil Rakyat, terlihat hanya 1 orang legislator yang tampak memasuki ruang rapat paripurna. Pada akhirnya rapat dinyatakan ditunda dalam waktu 3×24 jam. [pin/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.