DPRD Sidoarjo Geram BGN dan Forum SPPG Mangkir Hearing Kasus Keracunan Santri

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan keracunan pada ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Putat Tanggulangin membuat DPRD Sidoarjo melalui Komisi B dan D bersikap keras dengan memanggil pihak terkait untuk dengar pendapat.

Sayangnya, pihak BGN Kabupaten Sidoarjo dan Forum SPPG Sidoarjo, meski diundang, tidak hadir. Dan hal ini menjadikan pelaksanaan hearing tidak maksimal.

Akibatnya, keinginan untuk mencari akar persoalan keracunan MBG dan antisipasi ke depan yang diharapkan wakil rakyat, hanya bisa didiskusikan dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo yang hadir.

Pada forum yang digelar di ruang paripurna ini, mayoritas wakil rakyat dari Komisi B dan D DPRD Kab. Sidoarjo bersuara cukup keras menyampaikan kritikan dan koreksi atas SPPG yang tidak ideal di Sidoarjo.

H. Usman M.Kes dari PKB menyatakan bahwa pengelolaan IPAL SPPG di Kabupaten Sidoarjo ternyata tidak semua dikelola dengan baik. Karenanya, perlu ada pembenahan soal ini.

“Tata kelola SPPG perlu dibenahi seperti soal IPAL ini. Karena dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” ucap Usman, Kamis (3/9/2026).

Hj. Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari FPDIP yang turut hearing juga bersuara. Kedua politisi ini bahkan meminta SPPG yang tidak memiliki IPAL atau IPAL-nya tidak beroperasi dengan baik, segera ditertibkan, jika perlu ditutup permanen.

Hj. Fitrotin Hasanah dari PPP dalam penyampaian selanjutnya memberikan kritikan atas sikap beberapa SPPG, yang ternyata enggan menerima masukan dan syarat dari sekolah penerima MBG, khususnya di kawasan Kecamatan Taman.

“Anehnya, 5 SPPG yang datang ke sekolahan, ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah, ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal syarat ini demi kebaikan siswa,” ungkap Fitrotin.

Sementara itu, tidak hadirnya BGN dan Forum SPPG dalam hearing membuat H. Bangun Winarso dari PAN juga geram.

Bangun melihat marwah dewan seakan diabaikan oleh BGN dan SPPG di Sidoarjo karena tidak hadir dalam undangan hearing.

“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kab. Sidoarjo Dhamroni Chudlori dan Ketua Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo Bambang Pujianto sepakat bahwa program MBG adalah program nasional yang tidak bisa dihentikan sepihak.

Karenanya, untuk menghasilkan kesepakatan lebih pas dalam masalah SPPG ini, tanggal 7 September 2026 lusa akan digelar hearing kedua. (isa/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.