Tak Hanya Perda Usang, Komisi Urusan Tenbakau Jember Juga Terbelah
Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) setempat untuk segera merevisi Peraturan Daerah Nomot 7 Tahun 2003 yang mengatur tata kelola temnakau.
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, perda itu sudah terlalu usang. “Saya kemarin minta dianggarkan untuk revisi perdanya, karena enggak bisa kalau aturannya sudah usang dan tidak mengikat,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas TPHP, di gedung DPRD Jember, Rabu (9/9/2026).
Dengan perda yang baru, sejumlah persoalan yang dihadapi petani tembakau bisa teratasi, termasuk soal pendataan lahan, kebutuhan tembakau, dan daya serapnya oleh pasar.
Tak hanya perda, anggota Komisi B Agus Khoironi meminta agar Dinas TPHP Jember memperhatikan dualisme di tubuh Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ). “Mereka sama-sama mengklaim,” kata Agus.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHP Jember Rudi Indrawan mengatakan, sebagian anggota KUTJ versi lama masih ada kendati tidak beraktivitas. “Kemudian sekarang terbentuklah lagi KUTJ versi baru tanpa ada pemberitahuan kepada anggota kepengurusan lama,” katanya.
Di sinilah konflik terjadi. “Mereka saling klaim. KUTJ versi lama merasa masih berlaku. Sementara kubu yang berbeda menilai kepengurusan lama sudah tidak aktif sehingga terbentuklah KUTJ baru,” kata Rudi.
Dinas TPHP sebenarnya sudah berupaya mendamaikan dua kubu. “Tapi agak susah untuk mempertemukan,” keluh Rudi.
Candra meminta Rudi melihat surat terbaru keabsahan kepengurusan dari Pemkab Jember sebagai landasan hukum. “Pengurus lama mungkin pernah punya pada 2003. Nah yang terbaru yang sudah mendeklarasikan diri juga harus punya dasarnya. Kita lihat dasarnya, mana yang paling baru,” katanya.
Agus sepakat jika persoalan KUTJ dibahas tersendiri. “Memang harus ada yang mempertemukan, setidaknya DPRD yang mempertemukan. Kalau Dinas kayaknya enggak selesai-selesai,” katanya. [wir/suf]
Link informasi : Sumber