Polemik Galian C Sumberjo Masuk DPRD Bojonegoro, Pemilik Lahan Minta Solusi
Ringkasan Berita:
- Polemik aktivitas galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kembali dibahas dalam RDP DPRD setelah pemilik lahan meminta solusi agar tanah mereka dapat kembali dimanfaatkan.
- CV Lilahi Samawati Wal Ardhi menyebut aktivitas pengolahan lahan dilakukan atas permintaan pemilik tanah untuk mengubah lahan kurang produktif menjadi sawah, serta mengklaim telah mengurus perizinan melalui OSS.
- DPRD Bojonegoro meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian perizinan dan meminta pengusaha memastikan seluruh aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Polemik aktivitas galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pemilik lahan meminta pemerintah memberikan solusi atas penghentian aktivitas pengolahan tanah yang berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan lahan pertanian mereka.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan pihak CV Lilahi Samawati Wal Ardhi sebagai pengelola kegiatan, perangkat daerah terkait, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta warga pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum CV Lilahi Samawati Wal Ardhi, Rofiudin, menjelaskan bahwa aktivitas pengolahan lahan dilakukan berdasarkan permintaan dari pemilik tanah. Menurutnya, lahan yang sebelumnya dinilai kurang produktif diminta untuk diratakan agar dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan.
“Awalnya masyarakat yang punya lahan meminta supaya tanahnya diolah dan diratakan agar bisa menjadi sawah,” kata Rofiudin.
Rofiudin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia juga menyebut aktivitas tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, Dinas Pertanian, hingga pemerintah desa setempat.
Ia menjelaskan, kegiatan pengolahan lahan berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Aktivitas tersebut sempat berhenti pada 2025 akibat faktor cuaca, kemudian kembali dilakukan pada 2026 selama beberapa bulan sebelum akhirnya dihentikan.
Penghentian aktivitas tersebut kemudian menimbulkan keresahan bagi pemilik lahan. Abdul Hadi, salah satu pemilik tanah, menyatakan bahwa lahan miliknya memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berharap persoalan yang terjadi tidak menghambat pemanfaatan tanah warga.
“Lahan ini kan bersertifikat. Bukan lahan amblesan. Lahan saya itu punya sertifikat, berarti kan milik saya,” tegas Abdul Hadi.

Menurut Abdul Hadi, warga sejak awal berharap lahan yang kurang produktif dapat diperbaiki sehingga mampu kembali menghasilkan dan mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat. “Harapan kita semua, lahan-lahan yang belum jadi itu bisa diselesaikan. Itu sumber kehidupan kita,” harapnya.
Sebelumnya, aktivitas pengolahan lahan tersebut juga telah mendapatkan penindakan dari pemerintah daerah. Satpol PP Bojonegoro melakukan penghentian kegiatan di lokasi pada 5 Agustus 2026 karena adanya persoalan terkait perizinan.
Namun, beberapa hari setelah penghentian tersebut, muncul laporan bahwa aktivitas pengolahan lahan kembali berjalan. Pada 15 Agustus 2026, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Satpol PP dan aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat petugas tiba, kondisi lokasi dalam keadaan sepi dan tidak ditemukan pekerja. Petugas hanya menemukan satu alat berat berupa ekskavator. Aparat kepolisian kemudian melakukan pendataan dengan mencatat nomor seri alat berat tersebut untuk kepentingan penelusuran.
Pemerintah daerah sebelumnya juga menyampaikan masih terdapat persoalan terkait kesesuaian tata ruang serta kelengkapan perizinan dalam aktivitas pengolahan lahan tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, meminta seluruh pihak menyelesaikan persoalan dengan memperjelas kewajiban masing-masing. Ia menilai pemerintah daerah dapat membantu proses sesuai kewenangan, sementara pihak pengusaha harus memastikan seluruh kegiatan memenuhi aturan perizinan.
“Kami minta Pemkab memfasilitasi proses perizinan. Kami juga meminta pengusaha mempelajari perizinan dan taat terhadap perizinan,” kata Mustakim.
Komisi A DPRD Bojonegoro selanjutnya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan serta aktivitas yang menjadi persoalan. DPRD juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait guna mencari penyelesaian atas polemik tersebut. “Kami berharap berbagai pihak bisa berkomunikasi,” pungkasnya. [fif/suf]
Link informasi : Sumber