LBH PMII Jatim Luncurkan Policy Brief, Desak Kepastian Hukum Ambang Batas Parlemen

0

 

Surabaya (beritajatim.com)- Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PKC PMII) Jawa Timur mendorong DPR RI segera merumuskan aturan baru mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.

Dorongan tersebut dituangkan dalam policy brief yang mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Ketua LBH PKC PMII Jawa Timur Roy Wahid Ilham mengatakan perubahan ambang batas parlemen tidak cukup ditentukan melalui tarik-menarik kepentingan politik. Menurut dia, diperlukan rumusan baku ilmiah agar besaran ambang batas memiliki dasar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengaturan ulang ambang batas parlemen yang tidak memiliki rumusan baku ilmiah berpotensi mengganggu kepastian hukum serta representasi politik yang lebih adil bagi masyarakat,” ujar Roy, Minggu (20/9/2026).

Roy menyebut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi momentum bagi DPR RI untuk mengambil langkah legislasi. Putusan tersebut membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali kebijakan hukum (legal policy) mengenai ambang batas parlemen.

Menurut LBH PMII Jatim, pembahasan tidak semestinya hanya berkutat pada besaran angka, termasuk wacana ambang batas 5 persen. Hal yang perlu diperjelas ialah dasar ilmiah yang digunakan untuk menentukan angka tersebut serta dampaknya terhadap suara pemilih yang dikonversi menjadi kursi.

“PMII memiliki legitimasi etik dan akademik untuk melakukan pengawasan, advokasi kebijakan, serta memberikan kritik konstruktif guna mendorong terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak politik warga negara,” kata Roy.

Roy menjelaskan perubahan ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan representasi politik masyarakat. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan proporsionalitas, penyederhanaan sistem kepartaian, serta jumlah suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi.

LBH PMII Jatim melalui policy brief tersebut juga mendorong agar ruang legal policy DPR digunakan secara terukur dan tetap berpijak pada prinsip konstitusi. Pengawalan diarahkan pada proses pembentukan norma baru, bukan semata perdebatan mengenai angka ambang batas.

“LBH PMII akan senantiasa mengawal implementasi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai wujud partisipasi demokratis yang dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan tradisi intelektual kritis yang menjadi karakter pergerakan mahasiswa,” tegasnya.

Dengan demikian, LBH PMII Jatim mendorong kepastian aturan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Rumusan baru diharapkan memiliki dasar ilmiah yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik. [asg/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.